Hukum Mengeraskan Bacaan Ketika Sholat Sendirian, Kemudian Ada Orang yang Bermakmum
29 Oktober 2026 · 4 menit baca
Pertanyaan:
Bismillah. Ahsanallahu ilaikum, Ustadz dan tim Al-Burhan. Afwan, izin bertanya.
Ketika sedang dalam perjalanan di dalam kota (bukan safar jauh), terkadang saya tidak bisa mendapatkan Sholat berjamaah di Masjid. Akhirnya, saya Sholat sendiri di Mushola suatu tempat.
Ketika itu, saya sedang melaksanakan Sholat Maghrib. Saat memasuki roka’at pertama, tiba-tiba ada seseorang yang datang dan menepuk pundak saya sebagai tanda ingin mengikuti Sholat berjamaah sebagai makmum.
Dalam kondisi tersebut, ketika saya berdiri untuk melaksanakan roka’at kedua, apakah saya perlu mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pendek, atau tetap membaca secara sirr (pelan)?
Barokallahu fiikum wa jazakumullohu khoiron.
dari Anto
Jawaban:
بِسْمِ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ.
Jawabannya, ia tetap mengeraskan bacaan pada roka’at kedua Sholat Maghrib, meskipun pada awalnya ia Sholat sendirian dan baru kemudian ada orang yang mengikutinya sebagai makmum. Sebab, Sholat Maghrib termasuk Sholat yang disyariatkan untuk dikeraskan bacaannya pada dua roka’at pertama, baik ketika seseorang Sholat sendirian maupun menjadi imam.
Untuk memahami masalah ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Hukum mengeraskan bacaan dalam Sholat Maghrib
Sholat Maghrib terdiri dari tiga roka’at. Bacaan Al-Fatihah dan surat pada dua roka’at pertama dibaca dengan suara keras (jahr), sedangkan pada roka’at ketiga dibaca dengan suara pelan (sirr).
Ketentuan ini berlaku bagi orang yang Sholat sendirian maupun orang yang menjadi imam. Kehadiran makmum bukanlah syarat agar seseorang disyariatkan mengeraskan bacaannya.
Hal ini didasarkan pada praktik Sholat Nabi ﷺ sebagaimana dijelaskan dalam Hadits-Hadits yang menerangkan tata cara Sholat beliau.
Ibnu Hubairoh mengatakan bahwa ulama sepakat mengeraskan bacaan (jahr) pada Maghrib, Isya, Subuh adalah sunnah bukan wajib. (Ikhtilaful Aimmah)
2. Dalil dari Hadits Nabi ﷺ
Dari Jubair bin Muth‘im, ia berkata, “Aku mendengar Rosululloh ﷺ membaca surat Ath-Thur dalam Sholat Maghrib.’” (HR. Al-Bukhori no. 765 dan Muslim no. 463, dengan redaksi yang semakna)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengeraskan bacaan dalam Sholat Maghrib. Adapun perincian bahwa bacaan dikeraskan pada dua roka’at pertama dan dipelankan pada roka’at ketiga, hal itu dijelaskan oleh para ulama berdasarkan Hadits-Hadits tentang tata cara Sholat Nabi ﷺ.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata:
«وَقَدِ اجْتَمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى الْجَهْرِ بِالْقِرَاءَةِ فِي رَكْعَتَيِ الصُّبْحِ وَالْجُمُعَةِ وَالْأُولَيَيْنِ مِنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، وَعَلَى الْإِسْرَارِ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَثَالِثَةِ الْمَغْرِبِ وَالْأُخْرَيَيْنِ مِنَ الْعِشَاءِ»
“Umat telah bersepakat (disunnahkan) untuk mengeraskan bacaan pada dua rakaat Subuh dan Jumat, serta dua rakaat pertama Magrib dan Isya; dan untuk melirihkan bacaan pada Zuhur, Asar, rakaat ketiga Magrib, serta dua rakaat terakhir Isya.” (Syarah Shohih Muslim, 4/105)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa jahr dan sirr merupakan bagian dari tata cara Sholat yang dicontohkan Nabi ﷺ. Karena itu, ketika seseorang menjadi imam Sholat Maghrib, ia disunnahkan mengeraskan bacaan pada dua roka’at pertama.
3. Apakah Sholatnya sah jika tetap membaca pelan?
Jika orang tersebut tetap membaca Al-Fatihah dan surat dengan suara pelan pada roka’at kedua, Sholatnya tetap sah, karena ia sunnah bukan wajib. Mengeraskan bacaan pada tempatnya merupakan Sunnah, bukan rukun yang menentukan sah atau tidaknya Sholat.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata:
فَإِنْ جَهَرَ فِي مَوْضِعِ الْإِسْرَارِ، أَوْ أَسَرَّ فِي مَوْضِعِ الْجَهْرِ، تَرَكَ السُّنَّةَ، وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ.
“Jika seseorang mengeraskan bacaan pada tempat yang seharusnya dipelankan, atau memelankan bacaan pada tempat yang seharusnya dikeraskan, ia telah meninggalkan Sunnah, tetapi Sholatnya tetap sah.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 2/270)
Jadi, apabila dalam kasus tersebut imam lupa atau tidak mengeraskan bacaannya pada roka’at kedua, ia tidak perlu mengulang Sholatnya. Namun, jika ia mengetahui ketentuan ini, hendaknya ia berusaha mengikuti Sunnah Nabi ﷺ dengan mengeraskan bacaan pada tempatnya.
Perlu diketahui pula bahwa jahr bukan berarti harus berteriak. Cukup membaca dengan suara yang terdengar oleh makmum secara wajar, tanpa mengganggu orang lain yang sedang beribadah.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, jawaban atas pertanyaan Saudara Anto adalah sebagai berikut:
Ketika Sholat Maghrib sendirian, seseorang memiliki kelonggaran dalam masalah mengeraskan atau memelankan bacaan menurut penjelasan para ulama.
Ketika ada orang yang bermakmum kepadanya, ia menjadi imam dalam Sholat tersebut.
Pada roka’at kedua, ia disunnahkan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat setelahnya karena roka’at kedua Sholat Maghrib termasuk tempat jahr.
Pada roka’at ketiga, ia membaca Al-Fatihah dengan suara pelan.
Jika ia tetap membaca pelan pada roka’at kedua karena lupa atau belum mengetahui hukumnya, Sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
Wallahu a‘lam bish-showab.
وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.
—Dijawab oleh Ustadz Nor Kandir, MA
Mahasiswa S3 Islamic University of Minnesota
