← Kembali ke artikel
Fiqih Keluarga, Pertanyaan Pembaca

Status Nasab, Hak Nafkah, dan Batasan Interaksi dengan Anak Luar Nikah

23 Oktober 2026 · 7 menit baca

Pertanyaan:

Ustadz, saya memiliki saudara yang alhamdulillah saat ini telah berhijroh dan berusaha memperbaiki diri bersama pasangannya. Namun, sebelum berhijroh, mereka dahulu berpacaran hingga terjadi kehamilan di luar nikah. Setelah itu, mereka menikah dan kemudian berhijroh bersama.

Anak yang lahir dari hubungan tersebut kemudian dititipkan dan diasuh oleh orang tua angkatnya. Seiring berjalannya waktu, setelah berhijroh, orang tua kandungnya berusaha memperbaiki diri sekaligus menjalin hubungan yang lebih baik dengan anak tersebut.

Qodarulloh, setelah kembali menjalin hubungan, mereka mendapati bahwa anak tersebut terbiasa dimanjakan oleh orang tua angkatnya. Anak tersebut kemudian menunjukkan perilaku yang menurut orang tua kandungnya kurang baik, seperti tidak menjaga aurot, berpacaran, sering melawan orang tua angkat, serta melakukan berbagai perbuatan maksiat lainnya.

Orang tua kandungnya berusaha mengarahkan anak tersebut agar menjadi lebih baik, di antaranya dengan menasihatinya supaya menutup aurot, menjaga sholat, dan meninggalkan kemaksiatan. Akan tetapi, anak tersebut juga sering melawan orang tua kandungnya dan berdusta. Berbagai upaya nasihat dan pembinaan telah dilakukan selama beberapa tahun, tetapi perilakunya justru semakin mengkhawatirkan.

Kondisi ini membuat orang tua kandungnya merasa sangat sedih dan terluka. Mereka merasa telah berulang kali berusaha membimbing anak tersebut, tetapi nasihat dan upaya mereka seolah tidak membuahkan hasil. Bahkan, anak tersebut pernah mengatakan bahwa ia tidak membutuhkan uang dari orang tua kandungnya karena bisa mencari uang sendiri. Namun, sejauh yang diketahui, anak tersebut sebenarnya belum memiliki pekerjaan.

Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz:

  1. Bagaimana hukum orang tua kandung membatasi hubungan atau menjaga jarak dengan anak tersebut? Apabila berbagai upaya nasihat dan pembinaan tidak membuahkan hasil, sementara perilakunya terus menyakiti hati orang tua, apakah orang tua kandung boleh mengurangi interaksi dengannya demi menghindari kemudhorotan?

  2. Apakah orang tua kandung boleh menghentikan atau membatasi pemberian nafkah kepada anak tersebut? Apakah perilaku anak yang terus-menerus melawan, berdusta, dan melakukan kemaksiatan dapat menjadi alasan untuk menghentikan pemberian nafkah? Bagaimana pula jika anak tersebut menyatakan tidak membutuhkan uang dari orang tua kandungnya karena bisa mencari uang sendiri, padahal kenyataannya ia belum memiliki pekerjaan?

  3. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh orang tua kandung dalam menghadapi keadaan ini? Selain terus berdoa, memohon ampun kepada Alloh, dan berusaha menasihati anaknya, apakah mereka boleh mengambil jarak atau membatasi interaksi apabila secara emosional sudah sangat terluka dan tidak sanggup lagi menghadapi perilaku anak tersebut?

Kami memohon nasihat dan penjelasan Ustadz berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta penjelasan para ulama, agar orang tua kandung dapat mengambil sikap yang benar sesuai syariat dalam menghadapi permasalahan ini.

Jazakumullahu khoiron, Ustadz.

Barokallohu fiikum.

dari Hamba Allah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.

Semoga Alloh ﷻ senantiasa melimpahkan rohmat, hidayah, dan kesabaran kepada kita serta keluarga, dan menerima taubat orang tua kandung anak tersebut atas kekhilafan di masa lalu.

[1] Status Nasab Anak Hasil Zina

Anak yang lahir dari hubungan di luar nikah (zina) secara syar’i tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya, melainkan hanya dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya. Nabi ﷺ bersabda:

«الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ»

“Anak itu milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina adalah kekecewaan/batu (tidak memiliki hak nasab).” (HR. Al-Bukhori no. 6749 dan Muslim no. 1457)

Ibnu Abdil Barr (463 H) rohimahulloh menegaskan:

لَا يُلْحَقُ وَلَدٌ مِنْ زِنًى بِمُدَّعِيهِ أَبَدًا عِنْدَ أَحَدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ كَانَ هُنَاكَ فِرَاشٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ

 “Anak dari hasil zina tidak dapat dinasabkan kepada orang yang mengklaimnya sama sekali menurut para ulama, baik di sana ada ikatan pernikahan yang sah (ranjang pernikahan) maupun tidak ada.” Lalu beliau menambahkan:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ - لَا خِلَافَ بَيْنَهُمْ فِيمَا عَلِمْتُهُ - أَنَّهُ لَا يَلْحَقُ بِأَحَدٍ وَلَدٌ يَسْتَلْحِقُهُ إِلَّا مِنْ نِكَاحٍ أَوْ مِلْكِ يَمِينٍ، فَإِذَا كَانَ نِكَاحٌ أَوْ مِلْكٌ فَالْوَلَدُ لَاحِقٌ بِصَاحِبِ الْفِرَاشِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

“Para ulama telah sepakat—tidak ada perselisihan di antara mereka sepanjang yang aku ketahui—bahwa seorang anak yang diakui nasabnya oleh seseorang tidak dapat dinasabkan kepadanya melainkan dari ikatan pernikahan yang sah atau kepemilikan budak (milkul yamin). Apabila ada ikatan pernikahan atau kepemilikan budak, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada pemilik ranjang (suami atau tuan yang sah) dalam keadaan apa pun.” (Al-Istidzkar, 7/164)

Konsekuensi syar’i dari hal ini:

1. Laki-laki biologis tersebut bukanlah wali nikah dan tidak memiliki hubungan waris-mewarisi dengan anak tersebut.

2. Laki-laki biologis tersebut tidak memiliki kewajiban syar’i untuk memberi nafkah kepada anak tersebut secara nasab. Kewajiban pengasuhan dan nafkah secara syar’i berada pada ibu kandungnya (serta wali dari jalur ibu), atau orang tua angkat yang telah mengambil tanggung jawab tersebut.

3. Hubungan antara laki-laki biologis dengan anak tersebut dalam syariat adalah hubungan kebaikan secara umum (shodaqoh dan da’wah), bukan hubungan ketaatan anak-bapak yang mengikat secara nasab.

[2] Menjaga Jarak Demi Menghindari Mudorot dan Fitnah

Jika berbagai upaya nasihat, pendidikan, dan pembinaan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil, justru anak tersebut terus melakukan kemaksiatan, melanggar norma, serta menyakiti perasaan, maka orang tua kandung (khususnya bapak biologis dan ibu kandung) diperbolehkan membatasi interaksi atau menjaga jarak (hajr).

Mengambil jarak dalam kondisi ini dibolehkan berdasarkan kaidah syariah:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan.” (Asy-Asybah wan Nazho’ir, As-Suyuthi)

Jika interaksi yang berlebihan justru menimbulkan pertengkaran, sakit hati, dan kekufuran atas ni’mat nasihat, maka membatasi interaksi untuk sementara waktu demi menjaga kedamaian jiwa dan menghindari dosa beruntut adalah salah satu tindakan yang bijaksana.

[3] Metode Hajr (Mendiamkan/Menjaga Jarak)

Hajr (menjaga jarak/menjauhi) terhadap pelaku maksiat yang tidak mempan dinasihati merupakan metode yang disyariatkan apabila membawa kemaslahatan atau mencegah mudhorot bagi diri sendiri. Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ﴾

“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka hingga mereka beralih ke pembicaraan yang lain.” (QS. Al-An’am: 68)

Hajr disyariatkan untuk memperbaiki keadaan atau melindungi diri dari keburukan pelaku maksiat.

Namun, jika hajr menambah anak tersebut semakin berutal dan menjadi-jadi, maka hajr tidak bermanfaat. Orang tua perlu meninjau ulang dan menimbang lebih berat mana mudhorot ataukah maslahat.

[4] Kewajiban Nafkah Bapak Biologis dan Ibu Kandung

Sebagaimana dijelaskan pada muqoddimah, bapak biologis tidak wajib secara syari’at memberikan nafkah kepada anak hasil zina karena tidak adanya hubungan nasab syar’i. Bantuan materi yang diberikan selama ini bernilai shodaqoh dan kebaikan ihsan.

Adapun bagi ibu kandung (jika ia mampu secara finansial), kewajiban memberi nafkah hanya berlaku apabila anak tersebut masih kecil, tidak mampu bekerja, atau tidak memiliki harta, sementara anak tersebut berada di bawah pengasuhannya. Namun, karena anak ini telah diangkat dan diasuh oleh orang tua angkat, serta kini dinyatakan mampu/merasa bisa mencari uang sendiri, kewajiban materi tersebut gugur.

[5] Menghentikan atau Membatasi Bantuan Materi

Orang tua kandung berhak penuh untuk menghentikan atau membatasi bantuan uang/materi, terutama jika:

1. Uang tersebut dikhawatirkan digunakan untuk mendukung perbuatan maksiat atau gaya hidup yang melanggar syariat (seperti berpacaran atau tidak menutup aurot). Alloh ﷻ berfirman:

﴿وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma’idah: 2)

2. Anak tersebut secara terang-terangan menolak dan mengaku tidak membutuhkan bantuan materi tersebut.

Menghentikan aliran dana dalam kondisi ini justru bisa menjadi sarana pendidikan (tarbiyah) agar anak tersebut menyadari realitas kehidupan dan tidak terus bersikap sombong serta memanjakan maksiat.

[6] Langkah-Langkah Praktis Bagi Orang Tua Kandung

1. Memperbaiki Taubat Nasuha atas Dosa Masa Lalu

Orang tua kandung harus terus memperbanyak istighfar dan taubat atas dosa zina di masa lalu. Kadang kala, ujian berupa kenakalan anak adalah bagian dari pelebur dosa atau pemicu agar orang tua semakin tunduk kepada Alloh ﷻ.

Hendaknya orang tua tidak membenci anak tersebut, tetapi bencilah maksiatnya tetapi tetap lembut kepadanya, dan itu pilihan orang-orang berjiwa besar.

2. Mengubah Strategi Da’wah dan Nasihat

Jika nasihat langsung secara lisan membuat anak semakin melawan, hentikan nasihat lisan yang bersifat mengkritik secara langsung. Alihkan dengan:

- Mendoakan secara sembunyi-sembunyi di waktu-waktu mustajab (sepertiga malam terakhir, antara adzan dan iqomah).

- Mengirimkan pesan-pesan singkat berupa kasih sayang tanpa menggurui.

- Melibatkan pihak ketiga yang disegani oleh anak tersebut (jika ada).

3. Menjaga Jarak Emosional tanpa Memutus Tali Silaturrohim

Orang tua boleh membatasi pertemuan dan interaksi harian untuk memulihkan kondisi emosional dan mental. Menjaga jarak bukan berarti membenci zat personalnya, melainkan membenci perbuatan maksiatnya. Pintu komunikasi tidak perlu ditutup rapat 100%; biarkan tetap terbuka jika sewaktu-waktu anak tersebut membutuhkan pertolongan emergency atau mendapat hidayah untuk kembali.

4. Menyerahkan Urusan Kepada Alloh ﷻ

Hidayah berada di Tangan Alloh ﷻ semata. Kewajiban hamba hanyalah menyampaikan dengan cara yang baik. Alloh ﷻ berfirman kepada Nabi ﷺ:

﴿إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ﴾

“Sungguh engkau tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang engkau kasihi, tetapi Alloh memberi hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Qoshosh: 56)

Kewajiban penasihat adalah menyampaikan dan berusaha, sedangkan hasil akhir adalah hak prerogatif Alloh ﷻ.

Penutup

Orang tua kandung tidak perlu merasa bersalah secara berlebihan apabila harus mengambil jarak dan menghentikan bantuan materi, selama tindakan tersebut diambil dengan niat mendidik, menghindari kemudhorotan hati, dan memutus fasilitas maksiat. Tetaplah mendoakan kebaikan dan hidayah untuk anak tersebut di setiap waktu mustajab dan Qiyamul Lail.

Wallahu a’lam bish-showab. Wa akhiru da’wana anil hamdulillahi Robbil ‘alamin.

Dijawab oleh Ustadz Nor Kandir, MA
Mahasiswa S3 Islamic University of Minnesota

Artikel Terkait