← Kembali ke beranda
Rumaysho.com ↗

Mengenal 3 Tingkatan Kebutuhan dalam Maqashid Syariah

8 November 2026 · 11 menit baca

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.

Tidak semua yang kita inginkan harus segera kita miliki, karena Islam mengajarkan adanya tingkatan kebutuhan yang perlu diperhatikan. Imam Asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa syariat menjaga kemaslahatan manusia melalui tiga tingkatan kebutuhan, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Memahami ketiganya akan membantu kita menentukan prioritas hidup, mulai dari memenuhi nafkah keluarga hingga memutuskan apakah sudah saatnya membeli rumah sendiri.

Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam Al-Muwafaqat berkata sebagai berikut:

1. Syariat Bertujuan Menjaga Tiga Tingkatan Kemaslahatan

تَكَالِيفُ الشَّرِيعَةِ تَرْجِعُ إِلَى حِفْظِ مَقَاصِدِهَا فِي الْخَلْقِ، وَهَذِهِ الْمَقَاصِدُ لَا تَعْدُو ثَلَاثَةَ أَقْسَامٍ:

أَحَدُهَا: أَنْ تَكُونَ ضَرُورِيَّةً.

وَالثَّانِي: أَنْ تَكُونَ حَاجِيَّةً.

وَالثَّالِثُ: أَنْ تَكُونَ تَحْسِينِيَّةً.

“Berbagai ketentuan syariat pada dasarnya bertujuan menjaga kemaslahatan manusia sesuai dengan tujuan-tujuan syariat. Tujuan-tujuan tersebut tidak keluar dari tiga tingkatan.

Pertama, kebutuhan yang bersifat dharuriyyat, yaitu kebutuhan primer atau sangat mendasar.

Kedua, kebutuhan yang bersifat hajiyyat, yaitu kebutuhan sekunder yang diperlukan untuk memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan.

Ketiga, kebutuhan yang bersifat tahsiniyyat, yaitu kebutuhan penyempurna yang berkaitan dengan kepantasan dan kemuliaan akhlak.”

2. Pengertian Dharuriyyat (Kebutuhan Primer)

فَأَمَّا الضَّرُورِيَّةُ؛ فَمَعْنَاهَا أَنَّهَا لَا بُدَّ مِنْهَا فِي قِيَامِ مَصَالِحِ الدِّينِ وَالدُّنْيَا، بِحَيْثُ إِذَا فُقِدَتْ لَمْ تَجْرِ مَصَالِحُ الدُّنْيَا عَلَى اسْتِقَامَةٍ، بَلْ عَلَى فَسَادٍ وَتَهَارُجٍ وَفَوْتِ حَيَاةٍ، وَفِي الْأُخْرَى فَوْتُ النَّجَاةِ وَالنَّعِيمِ، وَالرُّجُوعُ بِالْخُسْرَانِ الْمُبِينِ.

“Adapun kebutuhan yang bersifat dharuriyyat adalah kebutuhan yang mutlak diperlukan untuk menjaga kemaslahatan agama dan kehidupan dunia.

Apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, kehidupan dunia tidak akan berjalan dengan baik dan teratur. Sebaliknya, akan muncul kerusakan, kekacauan, pertikaian, bahkan hilangnya kehidupan.

Adapun di akhirat, tidak terpenuhinya kebutuhan mendasar tersebut dapat menyebabkan hilangnya keselamatan dan kenikmatan serta berakhir dengan kerugian yang nyata.”

3. Dua Cara Menjaga Kebutuhan Primer

وَالْحِفْظُ لَهَا يَكُونُ بِأَمْرَيْنِ:

أَحَدُهُمَا: مَا يُقِيمُ أَرْكَانَهَا وَيُثْبِتُ قَوَاعِدَهَا، وَذَلِكَ عِبَارَةٌ عَنْ مُرَاعَاتِهَا مِنْ جَانِبِ الْوُجُودِ.

وَالثَّانِي: مَا يَدْرَأُ عَنْهَا الِاخْتِلَالَ الْوَاقِعَ أَوِ الْمُتَوَقَّعَ فِيهَا، وَذَلِكَ عِبَارَةٌ عَنْ مُرَاعَاتِهَا مِنْ جَانِبِ الْعَدَمِ.

“Penjagaan terhadap kebutuhan-kebutuhan primer tersebut dilakukan melalui dua cara.

Pertama, dengan melakukan segala sesuatu yang dapat menegakkan unsur-unsur pokoknya dan memperkuat fondasinya. Inilah yang disebut menjaga kemaslahatan dari sisi keberadaannya (min janib al-wujud).

Kedua, dengan mencegah segala sesuatu yang dapat merusak atau mengganggunya, baik kerusakan yang sudah terjadi maupun yang dikhawatirkan akan terjadi. Inilah yang disebut menjaga kemaslahatan dari sisi pencegahan kerusakan (min janib al-‘adam).”

4. Menjaga Agama Melalui Ibadah

فَأُصُولُ الْعِبَادَاتِ رَاجِعَةٌ إِلَى حِفْظِ الدِّينِ مِنْ جَانِبِ الْوُجُودِ؛ كَالْإِيمَانِ، وَالنُّطْقِ بِالشَّهَادَتَيْنِ، وَالصَّلَاةِ، وَالزَّكَاةِ، وَالصِّيَامِ، وَالْحَجِّ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

“Pokok-pokok ibadah bertujuan menjaga agama dari sisi menegakkan dan mempertahankan keberadaannya.

Contohnya adalah beriman, mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, berpuasa, berhaji, dan berbagai ibadah lainnya yang sejenis.”

5. Menjaga Jiwa dan Akal Melalui Kebutuhan Hidup

وَالْعَادَاتُ رَاجِعَةٌ إِلَى حِفْظِ النَّفْسِ وَالْعَقْلِ مِنْ جَانِبِ الْوُجُودِ أَيْضًا؛ كَتَنَاوُلِ الْمَأْكُولَاتِ وَالْمَشْرُوبَاتِ وَالْمَلْبُوسَاتِ وَالْمَسْكُونَاتِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

“Adapun berbagai kebiasaan dan aktivitas kehidupan sehari-hari bertujuan menjaga jiwa dan akal dari sisi mempertahankan keberadaannya.

Contohnya adalah memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan berbagai kebutuhan lain yang sejenis.”

6. Menjaga Keturunan dan Harta Melalui Muamalah

وَالْمُعَامَلَاتُ رَاجِعَةٌ إِلَى حِفْظِ النَّسْلِ وَالْمَالِ مِنْ جَانِبِ الْوُجُودِ، وَإِلَى حِفْظِ النَّفْسِ وَالْعَقْلِ أَيْضًا، لَكِنْ بِوَاسِطَةِ الْعَادَاتِ.

“Adapun berbagai bentuk muamalah bertujuan menjaga keturunan dan harta dari sisi mempertahankan keberadaannya.

Muamalah juga berperan menjaga jiwa dan akal, tetapi melalui perantaraan berbagai aktivitas dan kebiasaan hidup manusia.”

7. Menjaga Seluruh Kemaslahatan dengan Mencegah Pelanggaran

وَالْجِنَايَاتُ – وَيَجْمَعُهَا الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ – تَرْجِعُ إِلَى حِفْظِ الْجَمِيعِ مِنْ جَانِبِ الْعَدَمِ.

“Adapun ketentuan mengenai tindak kejahatan dan pelanggaran, yang secara umum berada dalam cakupan amar makruf nahi mungkar, bertujuan menjaga seluruh kemaslahatan tersebut dari sisi mencegah kerusakan dan hilangnya kemaslahatan.”

8. Penjelasan tentang Ibadah, Kebiasaan, Muamalah, dan Jinayat

وَالْعِبَادَاتُ وَالْعَادَاتُ قَدْ مَثَّلْتُ، وَالْمُعَامَلَاتُ مَا كَانَ رَاجِعًا إِلَى مَصْلَحَةِ الْإِنْسَانِ مَعَ غَيْرِهِ؛ كَانْتِقَالِ الْأَمْلَاكِ بِعِوَضٍ أَوْ بِغَيْرِ عِوَضٍ بِالْعَقْدِ عَلَى الرِّقَابِ أَوِ الْمَنَافِعِ أَوِ الْأَبْضَاعِ، وَالْجِنَايَاتُ مَا كَانَ عَائِدًا عَلَى مَا تَقَدَّمَ بِالْإِبْطَالِ، فَشُرِعَ فِيهَا مَا يَدْرَأُ ذَلِكَ الْإِبْطَالَ، وَيَتَلَافَى تِلْكَ الْمَصَالِحَ؛ كَالْقِصَاصِ، وَالدِّيَاتِ لِلنَّفْسِ، وَالْحَدِّ لِلْعَقْلِ، وَتَضْمِينِ قِيَمِ الْأَمْوَالِ لِلنَّسْلِ، وَالْقَطْعِ وَالتَّضْمِينِ لِلْمَالِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

“Contoh-contoh ibadah dan kebiasaan hidup telah saya sebutkan sebelumnya.

Adapun muamalah adalah berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kemaslahatan hubungan seseorang dengan orang lain.

Contohnya adalah perpindahan hak kepemilikan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, melalui akad yang berkaitan dengan kepemilikan barang, pemanfaatan suatu barang, atau hubungan pernikahan.

Sementara itu, jinayat adalah berbagai tindakan pelanggaran yang dapat merusak kemaslahatan-kemaslahatan yang telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, syariat menetapkan berbagai aturan untuk mencegah kerusakan tersebut dan memulihkan kemaslahatan yang terganggu.

Contohnya adalah hukum qishash dan diyat untuk melindungi jiwa, hukuman had untuk melindungi akal, kewajiban mengganti nilai harta dalam kaitannya dengan perlindungan keturunan, serta hukuman potong tangan dan kewajiban mengganti kerugian untuk melindungi harta, dan berbagai ketentuan lain yang sejenis.”

9. Lima Kebutuhan Pokok yang Dijaga Syariat

وَمَجْمُوعُ الضَّرُورِيَّاتِ خَمْسَةٌ، وَهِيَ: حِفْظُ الدِّينِ، وَالنَّفْسِ، وَالنَّسْلِ، وَالْمَالِ، وَالْعَقْلِ، وَقَدْ قَالُوا: إِنَّهَا مُرَاعَاةٌ فِي كُلِّ مِلَّةٍ.

“Keseluruhan kebutuhan primer tersebut ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.

Para ulama menyatakan bahwa kelima hal tersebut merupakan kemaslahatan yang diperhatikan dalam setiap ajaran agama.”

10. Pengertian Hajiyyat (Kebutuhan Sekunder)

وَأَمَّا الْحَاجِيَّاتُ؛ فَمَعْنَاهَا أَنَّهَا مُفْتَقَرٌ إِلَيْهَا مِنْ حَيْثُ التَّوْسِعَةِ وَرَفْعِ الضِّيقِ الْمُؤَدِّي فِي الْغَالِبِ إِلَى الْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ اللَّاحِقَةِ بِفَوْتِ الْمَطْلُوبِ، فَإِذَا لَمْ تُرَاعَ دَخَلَ عَلَى الْمُكَلَّفِينَ – عَلَى الْجُمْلَةِ – الْحَرَجُ وَالْمَشَقَّةُ، وَلَكِنَّهُ لَا يَبْلُغُ مَبْلَغَ الْفَسَادِ الْعَادِيِّ الْمُتَوَقَّعِ فِي الْمَصَالِحِ الْعَامَّةِ.

“Adapun kebutuhan yang bersifat hajiyyat adalah kebutuhan yang diperlukan untuk memberikan kelapangan dan menghilangkan kesempitan hidup.

Kesempitan tersebut pada umumnya dapat menyebabkan kesulitan dan beban berat apabila kebutuhan yang diharapkan tidak terpenuhi.

Apabila kebutuhan hajiyyat tidak diperhatikan, manusia secara umum akan mengalami kesempitan dan kesulitan.

Namun, kesulitan tersebut tidak sampai menimbulkan tingkat kerusakan yang lazimnya diperkirakan terjadi pada kemaslahatan umum apabila kebutuhan primer tidak terpenuhi.”

11. Contoh Hajiyyat dalam Ibadah, Kebiasaan, Muamalah, dan Jinayat

وَهِيَ جَارِيَةٌ فِي الْعِبَادَاتِ، وَالْعَادَاتِ، وَالْمُعَامَلَاتِ، وَالْجِنَايَاتِ:

فَفِي الْعِبَادَاتِ كَالرُّخَصِ الْمُخَفِّفَةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى لُحُوقِ الْمَشَقَّةِ بِالْمَرَضِ وَالسَّفَرِ، وَفِي الْعَادَاتِ كَإِبَاحَةِ الصَّيْدِ وَالتَّمَتُّعِ بِالطَّيِّبَاتِ مِمَّا هُوَ حَلَالٌ، مَأْكَلًا وَمَشْرَبًا وَمَلْبَسًا وَمَسْكَنًا وَمَرْكَبًا، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

وَفِي الْمُعَامَلَاتِ؛ كَالْقِرَاضِ، وَالْمُسَاقَاةِ، وَالسَّلَمِ، وَإِلْقَاءِ التَّوَابِعِ فِي الْعَقْدِ عَلَى الْمَتْبُوعَاتِ، كَثَمَرَةِ الشَّجَرِ، وَمَالِ الْعَبْدِ.

وَفِي الْجِنَايَاتِ؛ كَالْحُكْمِ بِاللَّوْثِ، وَالتَّدْمِيَةِ، وَالْقَسَامَةِ، وَضَرْبِ الدِّيَةِ عَلَى الْعَاقِلَةِ، وَتَضْمِينِ الصُّنَّاعِ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.

“Kebutuhan hajiyyat berlaku dalam bidang ibadah, kebiasaan hidup, muamalah, dan jinayat.

Dalam bidang ibadah, contohnya adalah berbagai keringanan syariat atau rukhsah yang diberikan ketika seseorang mengalami kesulitan karena sakit atau bepergian.

Dalam kebiasaan hidup, contohnya adalah kebolehan berburu dan menikmati berbagai hal baik yang dihalalkan, seperti makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan berbagai kenikmatan sejenis.

Dalam muamalah, contohnya adalah akad qiradh atau mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha; akad musaqah, yaitu kerja sama pengelolaan tanaman dengan pembagian hasil; serta akad salam, yaitu jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang pada waktu yang disepakati.

Termasuk pula ketentuan yang memperbolehkan sesuatu yang mengikuti barang utama dalam suatu akad masuk ke dalam transaksi tersebut, seperti buah yang terdapat pada pohon atau harta yang mengikuti seorang budak dalam transaksi pada masa itu.

Adapun dalam bidang jinayat, contohnya adalah penggunaan indikasi kuat dalam perkara pembunuhan (al-lawts), petunjuk berupa keadaan korban yang berdarah (at-tadmiyah), mekanisme sumpah dalam perkara pembunuhan (al-qasamah), pembebanan diyat kepada kelompok keluarga tertentu dari pihak pelaku (al-‘aqilah), serta penetapan tanggung jawab ganti rugi bagi para pengrajin atau penyedia jasa atas kerusakan tertentu, dan ketentuan-ketentuan lain yang sejenis.”

12. Pengertian Tahsiniyyat (Kebutuhan Penyempurna)

وَأَمَّا التَّحْسِينَاتُ؛ فَمَعْنَاهَا الْأَخْذُ بِمَا يَلِيقُ مِنْ مَحَاسِنِ الْعَادَاتِ، وَتَجَنُّبُ الْأَحْوَالِ الْمُدَنِّسَاتِ الَّتِي تَأْنَفُهَا الْعُقُولُ الرَّاجِحَاتُ، وَيَجْمَعُ ذَلِكَ قِسْمُ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ.

“Adapun kebutuhan tahsiniyyat adalah kebutuhan yang berkaitan dengan mengambil hal-hal yang pantas dan baik dalam kebiasaan hidup, serta menjauhi keadaan-keadaan tercela dan tidak pantas yang ditolak oleh akal sehat.

Secara umum, seluruh kebutuhan ini termasuk dalam cakupan akhlak yang mulia.”

13. Contoh Tahsiniyyat dalam Ibadah

وَهِيَ جَارِيَةٌ فِيمَا جَرَتْ فِيهِ الْأُولَيَانِ:

فَفِي الْعِبَادَاتِ؛ كَإِزَالَةِ النَّجَاسَةِ – وَبِالْجُمْلَةِ الطَّهَارَاتِ كُلِّهَا -، وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ، وَأَخْذِ الزِّينَةِ، وَالتَّقَرُّبِ بِنَوَافِلِ الْخَيْرَاتِ مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالْقُرُبَاتِ، وَأَشْبَاهِ ذَلِكَ.

“Kebutuhan tahsiniyyat juga berlaku pada bidang-bidang yang telah disebutkan dalam dua tingkatan kebutuhan sebelumnya.

Dalam bidang ibadah, contohnya adalah menghilangkan najis, bahkan secara umum mencakup seluruh bentuk bersuci, menutup aurat, mengenakan perhiasan atau penampilan yang pantas, serta mendekatkan diri kepada Allah melalui berbagai amalan kebaikan yang bersifat sunnah, seperti sedekah dan ibadah-ibadah lainnya.”

14. Contoh Tahsiniyyat dalam Kebiasaan Hidup

وَفِي الْعَادَاتِ؛ كَآدَابِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ، وَمُجَانَبَةِ الْمَآكِلِ النَّجِسَاتِ وَالْمَشَارِبِ الْمُسْتَخْبَثَاتِ، وَالْإِسْرَافِ وَالْإِقْتَارِ فِي الْمُتَنَاوَلَاتِ.

“Dalam kebiasaan hidup sehari-hari, contohnya adalah menjaga adab makan dan minum, menjauhi makanan yang najis dan minuman yang dianggap kotor atau menjijikkan, serta menjauhi sikap berlebihan maupun terlalu membatasi diri dalam memenuhi kebutuhan konsumsi.”

15. Contoh Tahsiniyyat dalam Muamalah

وَفِي الْمُعَامَلَاتِ؛ كَالْمَنْعِ مِنْ بَيْعِ النَّجَاسَاتِ، وَفَضْلِ الْمَاءِ وَالْكَلَإِ، وَسَلْبِ الْعَبْدِ مَنْصِبَ الشَّهَادَةِ وَالْإِمَامَةِ، وَسَلْبِ الْمَرْأَةِ مَنْصِبَ الْإِمَامَةِ، وَإِنْكَاحِ نَفْسِهَا، وَطَلَبِ الْعِتْقِ وَتَوَابِعِهِ مِنَ الْكِتَابَةِ وَالتَّدْبِيرِ، وَمَا أَشْبَهَهَا.

“Dalam bidang muamalah, contohnya adalah larangan memperjualbelikan benda-benda najis, serta larangan memperjualbelikan kelebihan air dan rerumputan dalam keadaan yang termasuk larangan syariat.

Termasuk pula ketentuan yang tidak memberikan kepada budak kedudukan sebagai saksi dan pemegang jabatan kepemimpinan tertentu; ketentuan yang tidak memberikan kepada perempuan jabatan imam tertentu serta hak menikahkan dirinya sendiri; dan anjuran untuk membebaskan budak beserta berbagai mekanismenya, seperti mukatabah, yaitu perjanjian pembebasan budak melalui pembayaran tertentu, serta tadbir, yaitu pengaturan pembebasan budak setelah kematian pemiliknya, dan berbagai ketentuan lain yang serupa.”

16. Contoh Tahsiniyyat dalam Jinayat

وَفِي الْجِنَايَاتِ؛ كَمَنْعِ قَتْلِ الْحُرِّ بِالْعَبْدِ، أَوْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ وَالرُّهْبَانِ فِي الْجِهَادِ.

“Dalam bidang jinayat, contohnya adalah ketentuan yang melarang pelaksanaan hukuman mati terhadap orang merdeka sebagai qishash atas pembunuhan seorang budak, menurut ketentuan fikih yang dimaksud oleh penulis.

Termasuk pula larangan membunuh perempuan, anak-anak, dan para rahib dalam peperangan.”

17. Kesimpulan tentang Tahsiniyyat

وَقَلِيلُ الْأَمْثِلَةِ يَدُلُّ عَلَى مَا سِوَاهَا مِمَّا هُوَ فِي مَعْنَاهَا، فَهَذِهِ الْأُمُورُ رَاجِعَةٌ إِلَى مَحَاسِنَ زَائِدَةٍ عَلَى أَصْلِ الْمَصَالِحِ الضَّرُورِيَّةِ وَالْحَاجِيَّةِ، إِذْ لَيْسَ فُقْدَانُهَا بِمُخِلٍّ بِأَمْرٍ ضَرُورِيٍّ وَلَا حَاجِيٍّ، وَإِنَّمَا جَرَتْ مَجْرَى التَّحْسِينِ وَالتَّزْيِينِ.

“Beberapa contoh yang telah disebutkan sudah cukup untuk menunjukkan berbagai contoh lain yang memiliki makna serupa.

Seluruh hal tersebut termasuk dalam kategori kebaikan dan penyempurnaan yang berada di atas kebutuhan primer dan sekunder.

Hal ini karena tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak sampai merusak kebutuhan primer maupun sekunder.

Dengan demikian, kedudukannya adalah sebagai pelengkap, penyempurna, dan penghias kehidupan.”

Kesimpulan: Tiga Tingkatan Kebutuhan dalam Maqashid Syariah dan Contohnya

Dari penjelasan Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam Al-Muwafaqat, dapat dipahami bahwa kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Ketiganya memiliki kedudukan yang berbeda dalam menjaga kemaslahatan manusia.

Pertama, dharuriyyat (kebutuhan primer). Kebutuhan yang sangat mendasar dan harus dijaga karena apabila tidak terpenuhi, kehidupan manusia dapat mengalami kerusakan yang serius.

Contohnya adalah makanan dan minuman yang mencukupi untuk mempertahankan hidup, pakaian yang melindungi tubuh, tempat tinggal yang aman, serta pelaksanaan kewajiban agama seperti shalat dan puasa.

Kedua, hajiyyat (kebutuhan sekunder). Kebutuhan yang berfungsi memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan dalam kehidupan. Apabila tidak terpenuhi, manusia dapat mengalami kesulitan, tetapi tidak sampai pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh hilangnya kebutuhan primer.

Contohnya adalah kendaraan untuk memudahkan perjalanan bekerja, rumah yang lebih dekat dengan tempat kerja, fasilitas rumah tangga yang meringankan pekerjaan, serta keringanan mengqashar shalat bagi musafir yang memenuhi syarat.

Ketiga, tahsiniyyat (kebutuhan penyempurna). Kebutuhan yang berkaitan dengan kepantasan, keindahan, adab, dan penyempurnaan kualitas kehidupan.

Contohnya adalah memperindah rumah, menggunakan perabot yang lebih bagus, menjaga adab makan dan minum, serta mengenakan pakaian yang bersih dan pantas. Sebagian contoh tahsiniyyat merupakan kewajiban syariat, seperti menutup aurat, sehingga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang boleh ditinggalkan hanya karena termasuk tingkatan penyempurna.

Tabel Perbedaan Tiga Tingkatan Kebutuhan

Tingkatan Tujuan Contoh dalam kehidupan
Dharuriyyat (primer) Menjaga kemaslahatan mendasar Makanan pokok, air minum, tempat tinggal aman, menjaga agama
Hajiyyat (sekunder) Menghilangkan kesulitan Kendaraan untuk bekerja, rumah lebih dekat tempat kerja, fasilitas yang memudahkan aktivitas
Tahsiniyyat (penyempurna) Menyempurnakan kepantasan dan kualitas kehidupan Dekorasi rumah, perabot lebih indah, penampilan yang pantas, adab makan

Perlu dipahami bahwa tingkat kebutuhan suatu barang dapat berubah sesuai kondisi seseorang. Kendaraan, misalnya, bisa menjadi kebutuhan yang sangat mendesak bagi orang yang hidup di daerah terpencil dan memerlukannya untuk mendapatkan pertolongan medis.

Demikian pula dengan rumah. Tempat tinggal yang aman merupakan kebutuhan mendasar, tetapi memiliki rumah sendiri tidak selalu menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi. Menyewa rumah yang layak sudah dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Dengan memahami tiga tingkatan kebutuhan tersebut, seorang muslim dapat lebih bijaksana menentukan prioritas pengeluaran. Jangan sampai kebutuhan penyempurna dipenuhi dengan mengorbankan kebutuhan primer, seperti nafkah keluarga.

Prinsip ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Dengan demikian, dahulukan yang wajib dan mendasar, penuhi kebutuhan yang memudahkan sesuai kemampuan, kemudian sempurnakan kehidupan apabila terdapat kelapangan rezeki.

Inilah salah satu pelajaran penting dari pembagian maqashid syariah yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullah.

Rujukan: Imam Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, jilid 2, hlm. 17–23, pembahasan maqashid syariah.

—

Ditulis di Jakarta Soekarno Hatta, 8 November 2026, 27 Jumadal Ula 1448 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.
Baca di Rumaysho.com ↗