← Kembali ke beranda
Rumaysho.com ↗

Haruskah Punya Rumah Sendiri Meski Harus Berutang KPR?

8 November 2026 · 19 menit baca

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.

Banyak keluarga memaksakan diri membeli rumah dengan KPR, padahal penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Islam memang mewajibkan seorang suami menyediakan tempat tinggal untuk keluarganya, tetapi apakah tempat tinggal itu harus berupa rumah milik sendiri? Sebelum mengambil cicilan puluhan tahun, penting memahami bagaimana Islam mengatur kepemilikan rumah, prioritas kebutuhan keluarga, dan bahaya utang yang melampaui kemampuan.

Rumah Sendiri Bukan Kewajiban, tetapi Tempat Tinggal adalah Kebutuhan

Salah satu kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa setiap keluarga harus mempunyai rumah sendiri.

Akibatnya, sebagian orang merasa belum berhasil dalam kehidupan apabila masih tinggal di rumah kontrakan. Ada pula yang merasa malu karena telah menikah bertahun-tahun, tetapi belum memiliki sertifikat rumah atas nama sendiri.

Padahal, dalam tinjauan fikih, perlu dibedakan antara kewajiban menyediakan tempat tinggal dan keharusan memiliki rumah sebagai aset pribadi.

Allah Ta’ala berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini secara langsung berbicara mengenai tempat tinggal perempuan yang sedang menjalani masa idah. Para ulama juga menetapkan kewajiban tempat tinggal sebagai bagian dari nafkah istri melalui dalil-dalil nafkah dan ketentuan kehidupan berumah tangga.

Kewajiban tersebut tidak berarti suami harus membeli rumah.

Imam Al-Khathib Asy-Syirbini rahimahullah, salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i, menyatakan,

وَلَا يُشْتَرَطُ فِي الْمَسْكَنِ كَوْنُهُ مِلْكَهُ قَطْعًا، بَلْ يَجُوزُ إِسْكَانُهَا فِي مَوْقُوفٍ وَمُسْتَأْجَرٍ وَمُسْتَعَارٍ.

“Tidak disyaratkan sama sekali bahwa tempat tinggal tersebut merupakan milik suami. Bahkan, suami boleh menempatkan istrinya di rumah wakaf, rumah sewaan, atau rumah pinjaman.”

Perkataan ini dinukil dalam fatwa Islamweb mengenai tempat tinggal suami istri.

Penjelasannya sederhana. Seorang suami dapat memenuhi kewajiban tempat tinggal dengan menyediakan rumah kontrakan yang layak, aman, memberikan privasi, dan sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Bahkan, apabila rumah tersebut dipinjamkan oleh keluarga atau pihak lain secara sah, hal itu juga dapat memenuhi kewajiban selama hak-hak istri tetap terjaga.

Islamweb menjelaskan bahwa suami yang telah menyediakan tempat tinggal layak, meskipun dengan menyewa, telah menunaikan kewajibannya dalam hal tersebut.

Dengan demikian, keluarga yang tinggal di rumah kontrakan tidak otomatis menjadi keluarga yang kekurangan nafkah tempat tinggal.

Rumah boleh belum menjadi milik kita, tetapi kewajiban menyediakan tempat tinggal bagi keluarga tetap harus ditunaikan.

Bagaimana Orang Memiliki Tanah pada Zaman Rasulullah?

Pertanyaan berikutnya, apakah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam orang harus membeli tanah sebagaimana sekarang?

Jawabannya, tidak selalu.

Dalam sejarah Islam dan pembahasan fikih, terdapat beberapa cara memperoleh kepemilikan tanah dan tempat tinggal, antara lain melalui jual beli, hibah, warisan, pemberian tanah oleh penguasa, dan menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat).

Salah satu bentuk yang dikenal dalam syariat adalah menghidupkan tanah yang belum dimiliki dan belum dimanfaatkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi, no. 1379. Imam Tirmidzi menilainya hasan sahih).

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengenal cara memperoleh tanah melalui usaha menghidupkan atau mengelolanya, bukan hanya dengan membeli.

Namun, perlu dipahami bahwa tanah mati dalam pembahasan fikih bukanlah sembarang tanah kosong.

Tanah tersebut tidak boleh merupakan milik orang lain, tidak sedang digunakan untuk kepentingan umum, dan tidak termasuk tanah yang hak penggunaannya dilindungi.

Karena itu, hadis ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menduduki tanah negara, tanah kosong milik tetangga, kawasan hutan, atau tanah terlantar yang masih memiliki pemilik sah. Penguasaan dan pemanfaatan tanah pada zaman sekarang juga harus mengikuti peraturan pertanahan yang berlaku.

Di samping itu, dalam fikih dikenal iqtha’, yaitu pemberian tanah atau hak pemanfaatannya oleh pemerintah kepada pihak tertentu sesuai ketentuan syariat.

Dari sini dapat dipahami bahwa Islam tidak menetapkan hanya satu cara untuk memperoleh rumah dan tanah. Namun, semua cara tersebut harus menghormati hak milik, keadilan, dan ketentuan yang berlaku.

Yang penting bukan harus membeli tanah dengan cara apa pun, melainkan memperoleh tempat tinggal melalui jalan yang halal.

Allah Memerintahkan Kita Menyesuaikan Pengeluaran dengan Penghasilan

Prinsip terpenting dalam merencanakan pembelian rumah adalah memperhatikan kemampuan ekonomi.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Ayat ini memberikan prinsip yang sangat penting dalam pengelolaan ekonomi keluarga.

Orang yang memiliki penghasilan besar dapat memberikan nafkah sesuai kelapangan rezekinya. Sebaliknya, orang yang penghasilannya terbatas diperintahkan memberikan nafkah sesuai apa yang Allah karuniakan kepadanya.

Artinya, syariat tidak menyamakan kemampuan ekonomi seluruh keluarga.

Misalnya, seorang pekerja memiliki penghasilan Rp5 juta setiap bulan. Setelah dihitung, kebutuhan makan, pendidikan anak, transportasi, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya mencapai Rp3,5 juta.

Apabila kemudian ia mengambil cicilan rumah Rp2,5 juta setiap bulan, pengeluarannya menjadi Rp6 juta. Padahal, penghasilannya hanya Rp5 juta.

Dalam keadaan seperti ini, terdapat kekurangan Rp1 juta setiap bulan yang harus ditutup dari tabungan atau sumber lain.

Belum lagi apabila terjadi musibah, anggota keluarga sakit, penghasilan berkurang, atau pekerja tersebut kehilangan pekerjaan.

Membeli rumah dengan perencanaan seperti ini justru dapat mengancam pemenuhan kebutuhan pokok keluarga.

Maka, pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar:

“Apakah saya bisa mendapatkan persetujuan KPR dari bank?”

Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apakah saya mampu membayar rumah ini tanpa mengorbankan nafkah yang wajib diberikan kepada keluarga?”

Bank mungkin menyetujui pembiayaan berdasarkan penilaian kreditnya. Namun, persetujuan bank tidak otomatis berarti pembiayaan tersebut aman bagi kondisi keuangan keluarga, apalagi menjamin kehalalan akadnya.

Dahulukan Kebutuhan Pokok Sebelum Mengejar Kepemilikan Rumah

Dalam ekonomi syariah, kebutuhan manusia dapat dianalisis berdasarkan tingkatan kemaslahatannya, yang dikenal dalam pembahasan maqashid asy-syari’ah.

Secara umum, para ulama membagi kebutuhan menjadi tiga tingkatan.

  1. Dharuriyyat, yaitu kebutuhan yang sangat mendasar bagi terjaganya kehidupan dan kemaslahatan manusia.

  2. Hajiyyat, yaitu kebutuhan yang memberikan kemudahan serta menghilangkan kesulitan dalam kehidupan.

  3. Tahsiniyyat, yaitu kebutuhan penyempurna yang berkaitan dengan kepantasan, keindahan, dan kualitas kehidupan.

Klasifikasi ini dibahas oleh Imam Asy-Syathibi rahimahullah dalam Al-Muwafaqat, terutama pada pembahasan maqashid syariah.

Baca juga: Mengenal 3 Tingkatan Kebutuhan dalam Maqashid Syariah

Tempat tinggal merupakan kebutuhan mendasar manusia karena berfungsi memberikan perlindungan, keamanan, privasi, dan tempat menjalani kehidupan keluarga.

Akan tetapi, harus dibedakan antara fungsi tempat tinggal dengan kepemilikan aset rumah.

Bagi keluarga yang belum memiliki tempat tinggal aman sama sekali, memperoleh tempat berlindung yang layak merupakan kebutuhan yang mendesak.

Sebaliknya, bagi keluarga yang telah tinggal dengan aman dan layak di rumah kontrakan, membeli rumah sendiri belum tentu menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

Status kebutuhan membeli rumah dapat meningkat apabila keadaan tertentu memang menuntutnya, misalnya ketika tidak tersedia pilihan sewa yang layak dan aman. Akan tetapi, keadaan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar keinginan.

Prioritas pengeluaran dalam keluarga

Kebutuhan Kedudukan Pertimbangan
Makanan dan minuman yang mencukupi Nafkah pokok Didahulukan
Pakaian yang layak Nafkah pokok Didahulukan
Tempat tinggal aman dan layak Nafkah pokok Wajib diupayakan sesuai kemampuan
Kesehatan dan kebutuhan pendidikan dasar anak Kebutuhan penting Tidak boleh diabaikan
Pelunasan utang yang telah jatuh tempo Kewajiban finansial Harus dipenuhi sesuai hak kreditur
Membeli rumah sendiri Tujuan kepemilikan aset Menyesuaikan kemampuan dan keadaan
Renovasi mewah dan fasilitas tambahan Umumnya kebutuhan penyempurna Dapat ditunda

Tabel tersebut merupakan panduan praktis. Urutan dalam keadaan tertentu dapat berubah sesuai tingkat kebutuhan mendesak, hak pihak lain, dan kewajiban yang sudah jatuh tempo.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

“Sedekah yang paling baik adalah sedekah yang diberikan setelah kebutuhan diri tercukupi. Mulailah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari, no. 5356).

Hadis ini menegaskan pentingnya mendahulukan hak orang-orang yang menjadi tanggungan kita.

Maka, jangan sampai seseorang mengejar kepemilikan rumah, tetapi kebutuhan makan keluarganya justru terganggu.

Jangan pula seseorang bangga telah memiliki rumah sendiri, tetapi tidak mampu memenuhi kewajiban yang lebih mendesak.

Membeli rumah adalah sebuah tujuan yang baik. Namun, menunaikan nafkah keluarga merupakan kewajiban yang tidak boleh dikorbankan hanya untuk mencapai tujuan tersebut.

Hukum KPR: Bedakan Utang Berbunga dengan Jual Beli Kredit

Bagaimana dengan KPR konvensional dan KPR syariah?

Dalam persoalan ini, kita tidak cukup melihat nama produk atau lembaga keuangannya. Penilaian hukum harus didasarkan pada hakikat akad yang berlangsung.

Pertama: KPR berupa pinjaman uang berbunga

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Allah juga berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni,

وَكُلُّ قَرْضٍ شُرِطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ.

“Setiap pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan, maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan.”

(Al-Mughni, 6/436, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan Hukum Kredit Rumah KPR di Rumaysho.com).

Apabila akad yang dilakukan adalah bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, kemudian mensyaratkan pengembalian yang lebih besar karena bunga, tambahan tersebut termasuk riba.

Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.'” (HR. Muslim, no. 1598)

Karena itu, keinginan memiliki rumah sendiri tidak boleh dijadikan alasan untuk meremehkan larangan riba.

Kedua: KPR dengan akad jual beli yang sah

Berbeda dengan pinjaman berbunga, Islam membolehkan jual beli secara kredit apabila memenuhi persyaratan syariat.

Misalnya, suatu lembaga membeli rumah secara sah dan menguasainya terlebih dahulu, kemudian menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati dan pembayaran secara angsuran.

Akad semacam ini dapat menggunakan skema murabahah.

Beberapa persyaratan pentingnya adalah:

  • Rumah benar-benar telah dimiliki oleh pihak penjual sebelum dijual kepada nasabah.
  • Penjual menanggung risiko kepemilikan sebelum rumah tersebut dijual kembali.
  • Harga jual dan kewajiban pembayaran ditetapkan secara jelas.
  • Akad tidak menjadi kedok pinjaman berbunga.
  • Tidak terdapat ketentuan riba dalam penyelesaian keterlambatan pembayaran.

IslamQA menjelaskan pentingnya lembaga pembiayaan memiliki dan menguasai barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh produk yang menggunakan istilah KPR syariah pasti riba. Namun, tidak tepat pula menganggap setiap produk otomatis halal hanya karena menggunakan nama syariah.

Akad harus diperiksa berdasarkan pelaksanaan yang sebenarnya, bukan sekadar nama dan istilahnya.

Di samping persoalan halal atau haram, ada persoalan lain yang juga harus diperhatikan, yaitu kemampuan membayar.

Sebuah akad pembiayaan bisa saja memenuhi ketentuan syariat, tetapi belum tentu bijak diambil oleh keluarga yang tidak mempunyai kemampuan finansial mencukupi.

Dengan demikian, terdapat dua pertanyaan yang berbeda:

  1. Apakah akad pembelian rumah tersebut halal?

  2. Apakah pembeli benar-benar mampu memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya?

Kedua pertanyaan tersebut harus mendapatkan jawaban yang baik sebelum pembelian dilakukan.

Berutang Itu Boleh, tetapi Jangan Meremehkan Kewajiban Melunasinya

Islam tidak melarang seluruh bentuk utang. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan transaksi secara tidak tunai.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan,

وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ

“Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan gandum.” (HR. Bukhari, no. 2508).

Hadis ini menunjukkan kebolehan berutang dan memberikan barang jaminan untuk transaksi yang dibenarkan syariat.

Namun, berutang harus dilakukan dengan niat melunasi dan mempertimbangkan kemampuan membayar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Siapa yang mengambil harta manusia dengan niat mengembalikannya, Allah akan membantunya untuk mengembalikannya. Siapa yang mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari, no. 2387).

Hadis ini memberikan motivasi kepada orang yang sungguh-sungguh ingin menunaikan kewajiban utangnya.

Namun, janji pertolongan Allah bukan pembenaran untuk berutang secara sembrono.

Seseorang tidak semestinya membuat perhitungan cicilan yang sejak awal telah diketahui melebihi kemampuan penghasilannya, lalu hanya berharap bahwa seluruh kekurangan tersebut akan selesai dengan sendirinya.

Tawakal kepada Allah harus disertai usaha dan perencanaan yang baik.

Demikian pula, peringatan tentang beratnya tanggung jawab utang tidak berarti setiap orang yang berutang halal pasti berdosa. Hal yang perlu dijaga adalah kehalalan akad, niat melunasi, pemenuhan hak orang lain, dan kesungguhan dalam membayar.

Mengapa Membeli Rumah Perlu Memperhitungkan Kemampuan Penghasilan?

Sebagian keluarga mengambil KPR bukan karena benar-benar tidak memiliki tempat tinggal, melainkan karena merasa harus segera mempunyai rumah sendiri.

Ada yang khawatir harga rumah semakin mahal. Ada yang merasa tertinggal dari teman-temannya. Ada pula yang takut dianggap tidak berhasil apabila terus mengontrak.

Padahal, keadaan ekonomi setiap keluarga berbeda.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Janganlah engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian. Hal itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian.” (HR. Muslim, no. 2963)

Hadis ini mengajarkan bahwa keberhasilan hidup tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan harta yang dimiliki orang lain.

Seseorang boleh bercita-cita memiliki rumah. Bahkan, cita-cita tersebut merupakan tujuan yang baik apabila diarahkan untuk memberikan ketenangan dan kesejahteraan keluarga.

Namun, keinginan itu perlu ditempatkan sesuai kemampuan.

Jika penghasilan belum memungkinkan untuk membeli rumah, tidak ada kewajiban memaksakan pembelian tersebut.

Contoh perhitungan kemampuan membeli rumah

Berikut ini ilustrasi sederhana untuk keluarga dengan penghasilan bersih Rp6 juta setiap bulan.

Pos pengeluaran Jumlah
Makanan dan kebutuhan rumah tangga Rp2.000.000
Pendidikan dan kebutuhan anak Rp700.000
Transportasi dan komunikasi Rp650.000
Kesehatan dan kebutuhan lainnya Rp450.000
Sewa rumah Rp900.000
Dana darurat dan tabungan Rp800.000
Sisa dana Rp500.000
Total Rp6.000.000

Apabila keluarga tersebut mengganti sewa rumah Rp900.000 dengan cicilan KPR Rp2.500.000, pengeluaran per bulan meningkat Rp1.600.000.

Sementara itu, sisa dana sebelumnya hanya Rp500.000.

Artinya, keluarga tersebut akan menghadapi kekurangan Rp1.100.000 setiap bulan apabila tidak ada penyesuaian pengeluaran atau tambahan penghasilan.

Perhitungan ini belum memasukkan biaya tambahan kepemilikan rumah, seperti perawatan, pajak, biaya awal transaksi, dan kemungkinan perubahan keadaan ekonomi.

Dalam situasi demikian, menunda membeli rumah merupakan keputusan yang lebih bijaksana daripada mengambil kewajiban yang belum sanggup ditunaikan.

Perhitungan kemampuan membayar juga sebaiknya menggunakan penghasilan yang relatif pasti, bukan mengandalkan bonus, pendapatan sampingan yang belum stabil, atau kenaikan gaji yang baru diharapkan.

Cicilan Rumah yang Terlalu Berat Dapat Mengganggu Ketenangan Keluarga

Persoalan utang tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan. Utang yang sulit dilunasi juga dapat memengaruhi kesehatan mental dan hubungan keluarga.

Penelitian Richardson, Elliott, dan Roberts (2013) dalam Clinical Psychology Review menelaah 65 penelitian mengenai hubungan utang tanpa jaminan dengan kesehatan.

Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat utang yang lebih berat berkaitan dengan kondisi kesehatan mental yang lebih buruk, termasuk depresi. Namun, para peneliti juga menekankan bahwa hubungan sebab-akibat belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Penelitian Turunen dan Hiilamo (2014) dalam BMC Public Health juga mengulas 33 penelitian dan menemukan bahwa kesulitan membayar utang berkaitan dengan berbagai persoalan kesehatan, terutama tekanan psikologis dan depresi.

Lebih khusus mengenai tempat tinggal, Singh, Daniel, Baker, dan Bentley (2019) melakukan tinjauan sistematis dalam American Journal of Preventive Medicine.

Mereka menemukan adanya hubungan antara kondisi perumahan yang tidak menguntungkan, termasuk tunggakan pembayaran hipotek dan ketidakpastian tempat tinggal, dengan masalah kesehatan mental.

Penelitian-penelitian tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang mengambil KPR pasti mengalami gangguan mental. Bukti yang ada juga tidak dapat digunakan untuk menyamakan seluruh jenis utang dengan utang KPR.

Namun, hasil penelitian tersebut mengingatkan bahwa kewajiban finansial yang melampaui kemampuan dapat menjadi sumber tekanan serius.

Dalam kehidupan rumah tangga, tekanan finansial bisa muncul dalam bentuk kekhawatiran menghadapi tanggal jatuh tempo, pertengkaran karena pengeluaran, rasa takut kehilangan rumah, hingga berkurangnya ketenangan bersama anak dan pasangan.

Karena itu, keputusan membeli rumah seharusnya tidak hanya memperhitungkan besar cicilan, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

Rumah yang seharusnya menjadi tempat memperoleh ketenangan jangan sampai justru menjadi sumber kegelisahan setiap bulan.

Apakah Orang yang Tidak Mampu Membeli Rumah Harus Menjadi Tunawisma?

Tentu saja tidak.

Islam tidak mengharuskan seseorang menjadi pemilik rumah untuk dapat hidup dengan layak.

Seorang pekerja yang belum mampu membeli rumah tetap dapat memperoleh tempat tinggal melalui sewa, pinjam pakai dengan persetujuan pemilik, atau bantuan keluarga dan masyarakat.

Di sinilah pentingnya membedakan antara memiliki rumah dan mendapatkan manfaat tempat tinggal.

Dalam fikih muamalah, seseorang dapat memperoleh manfaat suatu barang tanpa harus menjadi pemilik barang tersebut.

Contohnya adalah akad ijarah atau sewa-menyewa. Penyewa memperoleh hak menggunakan rumah selama masa sewa, sementara kepemilikan rumah tetap berada pada pemiliknya.

Hal ini merupakan bentuk transaksi yang diakui syariat.

Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu menyediakan tempat tinggal, bantuan sosial juga merupakan bagian dari tanggung jawab yang perlu diperhatikan. Orang yang memenuhi kriteria fakir atau miskin dapat menjadi penerima zakat sesuai ketentuan syariat.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ….” (QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam memperhatikan kebutuhan masyarakat yang kekurangan harta.

Bantuan zakat dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, termasuk kebutuhan tempat tinggal, dengan memperhatikan ketentuan penyaluran dan keadaan penerima.

Dengan demikian, persoalan perumahan tidak harus diselesaikan dengan mendorong setiap orang mengambil kredit rumah.

Pemerintah, lembaga zakat, lembaga wakaf, dan masyarakat juga dapat mengambil peran melalui penyediaan hunian terjangkau, bantuan sewa, rumah sosial, atau program pemberdayaan ekonomi.

Solusi bagi Keluarga yang Belum Mampu Membeli Rumah

Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, utamakan tempat tinggal yang layak, bukan status kepemilikannya. Apabila saat ini keluarga dapat tinggal dengan aman di rumah kontrakan, tidak perlu merasa rendah diri hanya karena rumah tersebut belum menjadi milik sendiri.

Kedua, sesuaikan pilihan rumah dengan kemampuan penghasilan. Tidak harus membeli rumah di pusat kota atau kawasan yang mahal. Rumah yang lebih kecil dan sederhana dapat menjadi pilihan apabila memang memenuhi kebutuhan keluarga.

Ketiga, menabung sebelum membeli rumah. Apabila penghasilan masih terbatas, mulailah mengumpulkan dana secara bertahap. Besarnya tabungan disesuaikan dengan kemampuan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban lainnya dipenuhi.

Keempat, pertimbangkan transaksi yang lebih sederhana. Misalnya, membeli tanah secara tunai ketika mampu, kemudian membangun rumah secara bertahap sesuai kemampuan. Cara ini tetap memerlukan perencanaan dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

Kelima, pelajari akad pembiayaan dengan saksama. Apabila mempertimbangkan pembelian secara kredit, pastikan akadnya halal, ketentuannya jelas, dan kewajiban pembayarannya tidak melampaui kemampuan.

Keenam, bermusyawarahlah antara suami dan istri. Keputusan membeli rumah sebaiknya tidak menjadi tuntutan sepihak. Keduanya perlu memahami penghasilan, kewajiban, kebutuhan anak, dan risiko keuangan keluarga.

Ketujuh, mintalah bantuan dengan cara yang baik apabila benar-benar membutuhkan. Bantuan keluarga, program perumahan yang memenuhi ketentuan syariat, atau lembaga sosial dapat menjadi alternatif bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Semua langkah tersebut memerlukan kesabaran dan usaha.

Seseorang tidak perlu berhenti bercita-cita memiliki rumah. Namun, ia harus memahami bahwa tidak semua cita-cita harus diwujudkan sekarang juga.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Mengambil KPR?

Bagi keluarga yang telah mengambil KPR, penyelesaiannya perlu melihat keadaan masing-masing.

Apabila akadnya mengandung riba, seseorang hendaknya bertobat kepada Allah, menyesali keterlibatannya dalam transaksi riba, dan berusaha mencari jalan penyelesaian yang halal.

Namun, hal itu bukan berarti ia harus menghentikan pembayaran secara sepihak, mengabaikan kewajiban, atau melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Periksalah perjanjian yang sudah dibuat, jumlah kewajiban yang tersisa, serta kemungkinan pelunasan lebih awal atau penyelesaian lain yang sah dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

Jika kesulitan membayar, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak pemberi pembiayaan untuk mencari penyelesaian.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Ayat ini mengajarkan pentingnya memberikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar mengalami kesulitan membayar utang.

Bagi suami dan istri yang sedang menghadapi persoalan cicilan, jangan sampai tekanan ekonomi menyebabkan hubungan keluarga semakin buruk.

Keduanya perlu saling mendukung, terbuka mengenai kondisi keuangan, dan menyusun langkah penyelesaian bersama.

Jangan saling menyalahkan atas keputusan masa lalu. Yang terpenting adalah memperbaiki keadaan sekarang dengan cara yang dibenarkan syariat.

Mempertahankan keharmonisan keluarga jauh lebih penting daripada mempertahankan gaya hidup yang sudah tidak sesuai kemampuan.

Penutup: Rumah Sederhana yang Menenangkan Lebih Baik daripada Rumah Mewah yang Memberatkan

Memiliki rumah sendiri adalah keinginan yang wajar. Islam tidak melarang seorang muslim bekerja keras, menabung, dan memiliki rumah yang nyaman untuk keluarganya.

Namun, Islam juga tidak mewajibkan setiap keluarga membeli rumah sendiri, apalagi dengan cara yang mengandung riba atau melalui kewajiban pembayaran yang melampaui kemampuan.

Kebutuhan pokok yang wajib didahulukan adalah pemenuhan nafkah keluarga, termasuk makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan.

Apabila rumah kontrakan telah memenuhi kebutuhan tersebut, tidak perlu memaksakan pembelian rumah hanya karena ingin terlihat berhasil di hadapan orang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

“Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67)

Ayat ini mengajarkan keseimbangan dalam mengelola harta.

Jangan berlebihan dalam pengeluaran. Namun, jangan pula terlalu kikir sampai menelantarkan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan.

Ingatlah bahwa tujuan rumah tangga bukan sekadar mempunyai bangunan atas nama sendiri, melainkan membangun keluarga yang beriman, tenteram, dan saling menyayangi.

Lebih baik tinggal di rumah kontrakan dengan nafkah yang tercukupi dan keluarga yang tenang, daripada memaksakan rumah sendiri hingga kebutuhan keluarga terabaikan dan hidup terus dibayangi utang.

Semoga Allah Ta’ala memberikan rezeki yang halal, mencukupkan kebutuhan keluarga kita, menjauhkan kita dari riba, dan mengaruniakan tempat tinggal yang penuh keberkahan.

Wallahu a’lam.

Referensi

Referensi fikih dan sumber keislaman

Al-Bukhari, M. ibn I. (n.d.). Sahih al-Bukhari. Sunnah.com

Al-Qur’an al-Karim. (n.d.). Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama Republik Indonesia. Quran.com

Al-Syathibi, I. ibn M. (n.d.). Al-Muwafaqat. Dar Ibn Affan.

Al-Syirbini, M. ibn A. (n.d.). Mughni al-muhtaj ila ma’rifat ma’ani alfaz al-minhaj. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Qudamah, A. ibn A. (n.d.). Al-Mughni. Maktabat al-Qahirah.

Islam Question & Answer. (2024). What is the ruling on taking from the husband’s wealth without his knowledge to buy a house for the family? IslamQA, Fatwa No. 468827

Islamweb. (2015, September 16). La yusytarathu fi maskan az-zaujiyyah an yakuna mamlukan li az-zauj [Tempat tinggal suami istri tidak disyaratkan menjadi milik suami]. Islamweb, Fatwa No. 307981

Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim. Sunnah.com

Tuasikal, M. A. (2013). Hukum kredit rumah KPR. Rumaysho.com. Artikel Rumaysho

Tuasikal, M. A. (2026). Rumah itu nafkah: Haruskah punya rumah sendiri sebelum menikah? Rumaysho.com. Artikel Rumaysho

Referensi jurnal internasional

Richardson, T., Elliott, P., & Roberts, R. (2013). The relationship between personal unsecured debt and mental and physical health: A systematic review and meta-analysis. Clinical Psychology Review, 33(8), 1148–1162. https://doi.org/10.1016/j.cpr.2013.08.009

Singh, A., Daniel, L., Baker, E., & Bentley, R. (2019). Housing disadvantage and poor mental health: A systematic review. American Journal of Preventive Medicine, 57(2), 262–272. https://doi.org/10.1016/j.amepre.2019.03.018

Turunen, E., & Hiilamo, H. (2014). Health effects of indebtedness: A systematic review. BMC Public Health, 14, Article 489. https://doi.org/10.1186/1471-2458-14-489

—

Ditulis di Jakarta Bandara Soekarno Hatta, 8 November 2026, 27 Jumadal Ula 1448 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.
Baca di Rumaysho.com ↗