← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

RAGU-RAGU DALAM KESUCIANNYA UNTUK THAWAF IFADHOH, APA YANG SEHARUSNYA DILAKUKANNYA SEKARANG

9 November 2011 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Saya ihram untuk haji. Di pagi hari saat saya akan melaksanakan thawaf ifadhah, saya bangun dalam keadaan ragu-ragu, apakah saya telah bermimpi (junub), akan tetapi belum yakin sepenuhnya. Kemudian saya melaksanakan thawaf ifadhah dengan membawa keraguan tersebut. Saya mohon dijelaskan apa yang harus saya lakukan secara tepat. Perlu diketahui bahwa saya sekarang tinggal di Jedah. Ketika saya berihram untuk haji, saat itu saya dari Mesir. Perlu diketahui juga bahwa saya tidak mungkin kembali dan berihram dari Mesir sekali lagi. Saya khawatir haji saya tidak sah.

Jawaban

Pertama,

Bersuci –dari (hadast) besar dan kecil- adalah syarat sahnya thawaf menurut mayoritas ulama. Barangsiapa yang thawaf dalam kondisi junub atau berhadats, maka thawafnya tidak sah. Kalau itu adalah thawaf ifadhah, berarti jamaah haji tersebut masih dalam kondisi ihram karena dia belum tahallul akbar. Maka dia dilarang berjimak dengna isterinya. Dia tidak dapat dikatakan tahallul sebelum dia melakukan thawaf.

Kedua,

Barangsiapa yang masih ragu-ragu junub dan belum yakin benar, maka dia tidak diharuskan mandi. Karena asalnya adalah suci. Maka thawaf anda sah selagi anda belum yakin bahwa mimpi tersebut adalah mimpi  junub, selam anda tidak melihat adanya mani. Karenanya, tidak perlu gelisah.

Wallahu’alam .

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗