← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

KELUAR ANGIN DARI VAGINA TIDAK MEMBATALKAN WUDU

14 September 2016 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apakah wanita yang keluar angin dari vagina batal wudunya?

Jawaban

Hal ini tidak membatalkan wudu, karena ia tidak keluar dari tempat najis seperti angin (kentut) yang keluar dari belakang.

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah. Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/147.

Fatwa seperti itu juga telah disebutkan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, dalam soal jawab no. 2175.

Wallahu’alam .

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗