IslamQA.info ↗
Hukum Menjamak Shalat Bagi Orang Yang Menderita Penyakit Beser Kencing
17 Desember 2021 · 1 menit baca
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Pertanyaan
Berdasarkan fatwa Syekh Ibnu Utsaimin tentang masalah seseorang yang selalu menetes kencing setelah masuk WC dan istinja, adalah agar dia istinja lagi, kemudian jika telah masuk waktu, hendaknya dia berwudhu.
Pertanyaan saya adalah, jika seorang muslim menjamak shalatnya karena safar, lalu menetes kencing saat jeda antara dua shalat, maksunya setelah dia melakukan shalat Zuhur, akan tetapi sebelum selesai iqamah untuk shalat Ashar atau saat melakukan shalat Zuhur atau sebelum orang itu melakukan shalat Ashar, apakah dia harus mengulangi wudhu sekali lagi untuk melakukan shalat kedua, yaitu shalat Ashar dalam contoh di sini?Jawaban
Jika beser kencing bersifat terus menerus dan tidak terputus-putus saat dia shalat, maka hendaknya dia shalat Ashar dengan wudhu sebelumnya, tidak perlu baginya mengulangi wudhu.
Adapun jika besernya bersifat terputus-putus, kemudian keluar tetesan kencing saat jeda antara dua shalat, maka hendaknya dia mengulangi wudhunya.
Wallahua'lam..
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗