Almanhaj.or.id ↗
Hukum dan Keutamaan I’tikaf
5 Maret 2026 · 1 menit baca
Artikel ini bersumber dari Almanhaj.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Almanhaj.or.id.
DAFTAR ISI
- Pengertian I’tikaf
- Bab I Hukum I’tikaf dan Dalil-Dalilnya
- Pembagian I’tikaf dan Keutamaannya
- Hadits-Hadits Shahih yang Mencantumkan Tentang I’tikaf Rasulullah
- Syarat-Syarat I’tikaf dan Tempat-Tempat yang Boleh Dilakukan I’tikaf di Dalamnya
- Dalil-Dalil yang Dipegang Para Fuqaha’ Dalam Menentukan Tempat I’tikaf dan Ketentuan Waktu I’tikaf yang Dapat Dilaksanakan
- Dalil-Dalil yang Mencantumkan Tentang Batas Waktu yang Dapat Dilaksanakan Dalam Pelaksanaan I’tikaf dan Rukun dan Syarat Sah I’tikaf
- Syarat Berpuasa bagi Orang yang I’tikaf
- Bab II Keluar Dari Tempat I’tikaf, Hukum-Hukum dan Syarat-Syaratnya
I’tikaf dari segi bahasa bermakna menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuk sesuatu atau dengan bahasa sekarang disebut at-tafarrugh lahu (mencurahkan waktu untuknya).
Tashrifnya dari يَعْكِفُ – عَكَفَ (huruf kaf boleh didhammahkan dan boleh juga dikasrahkan), مُعْتَكِفٌ – اِعْتِكَافٌ – عَاكِفٌ
I’tikaf menurut syari’at bermakna: menetapnya seorang muslim yang berakal dan baligh di dalam satu masjid dengan niat i’tikaf untuk waktu tertentu, sebagaimana akan datang rinciannya, insya Allah.
Dalam beberapa ayat al-Qur-an al-Karim tercantum kata i’tikaf yang menunjukkan satu arti, yaitu menetap pada sesuatu atau menghabiskan waktu untuknya.
Artikel ini bersumber dari Almanhaj.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Almanhaj.or.id.
Baca di Almanhaj.or.id ↗