← Kembali ke beranda
Rumaysho.com ↗

Gerhana Tidak Terlihat Berarti Tidak Ada Shalat Gerhana

9 Oktober 2014 · 2 menit baca

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.

Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana.

Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net)

Salah seorang pakar fikih Syafii ternama saat ini yang berasal dari Suria, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan:

ولو كانت الشمس وراء غمام أو غربت و شك هل كسفت؟ فلا يصلي لأن الأصل عدم الكسوف

“Seandainya matahari tertutup mendung (awan) atau matahari tenggelam dan ragu apakah terjadi gerhana, MAKA SHALAT GERHANA TIDAKLAH DILAKSANAKAN karena asalnya gerhana itu tidak ada.” (Al-Mu’tamad, 1:570)

Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana yang Lengkap dan Cukup Jelas

Referensi:

  • Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qolam.

—

Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumasyho.Com

Artikel ini bersumber dari Rumaysho.com. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Rumaysho.com.
Baca di Rumaysho.com ↗