Hukum Pala sebagai Bumbu Masakan
8 November 2026 · 5 menit baca
Pala yang ditambahkan sedikit ke dalam masakan, apakah haram karena jika dikonsumsi banyak dapat mengganggu akal?
Pala dikenal sebagai rempah untuk menambah aroma dan rasa. Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang penggunaan sedikit maupun banyak, sedangkan sebagian lainnya membolehkan sedikit pala sebagai bumbu selama tidak memabukkan dan tidak membahayakan.
Untuk memahami perbedaan ini, kita perlu melihat dalil dan fakta tentang pala secara berurutan.
Hukum asal makanan adalah boleh
Pada asalnya, makanan dan rempah-rempah boleh dikonsumsi selama tidak ada dalil yang mengharamkannya atau terbukti mengandung sifat yang dilarang. Allah Ta‘ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Namun, hukum asal ini dapat berubah jika suatu bahan terbukti memabukkan, membahayakan, atau terkena larangan syariat lainnya.
Apa yang ditemukan dalam riset medis?
Pala mengandung senyawa seperti myristicin. Konsumsi berlebihan dapat menimbulkan gejala keracunan atau efek psikoaktif, seperti pusing, mual, jantung berdebar, kebingungan, kantuk, agitasi, dan halusinasi.
Laporan kasus tahun 2024 membahas keracunan setelah seseorang tak sengaja mengonsumsi sekitar 5–10 gram pala karena isi botol tumpah ke masakan. Adapun studi tahun 2026 menganalisis laporan yang masuk ke pusat informasi racun Swiss selama 2014–2023. Studi tersebut menyebut konsumsi pala dalam jumlah besar dapat menimbulkan halusinasi, jantung berdebar, dan kantuk. pmc.ncbi.nlm.nih.gov
Perlu diperhatikan, laporan kasus tersebut menunjukkan adanya keracunan akibat konsumsi berlebihan. Angka 5–10 gram dalam satu laporan bukan batas pasti yang selalu menyebabkan mabuk, bukan pula takaran aman universal. Riset medis menjelaskan efek pada tubuh dan pikiran, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan apakah efek itu termasuk iskār menurut istilah fikih.
Dalil tentang khamar dan sesuatu yang memabukkan
Al-Qur’an memerintahkan kaum muslimin menjauhi khamar. Allah Ta‘ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah: 90)
Nabi ﷺ bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Muslim, no. 2003)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ juga bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, no. 3681; At-Tirmidzi, no. 1865)
Hadis kedua menjadi dasar penting dalam masalah ini. Jika suatu bahan benar-benar termasuk zat yang memabukkan ketika dikonsumsi banyak, sedikitnya pun terlarang. Perselisihan ulama muncul pada penerapan hadis tersebut terhadap pala: apakah efek pala tergolong iskār yang dimaksud hadis, atau lebih tepat disebut efek membius atau melemahkan?
Pendapat ulama yang melarang
IslamQA merangkum adanya pendapat mayoritas ulama yang melarang pala, baik sedikit maupun banyak. Pendapat ini menilai pala dapat mengganggu akal. Karena itu, larangan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan pala untuk mencari efek tertentu; sedikitnya pun dihindari berdasarkan keumuman hadis,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”
Ibn Hajar al-Haitami juga menukil adanya perbedaan penilaian ulama: sebagian menyebut pala sebagai muskir, sedangkan yang lain menyebutnya bahan yang membius atau melemahkan. Pendapat yang melarang menganggap gangguan terhadap akal sudah cukup menjadi alasan untuk menjauhinya. islamqa.info
Pendapat ulama yang membolehkan sedikit
Dar al-Ifta Yordania menukil pendapat sebagian ulama Syafi‘iyah dan Malikiyah yang membedakan bahan cair yang memabukkan dari bahan padat seperti pala. Menurut pendapat ini, sedikit pala yang digunakan untuk memperbaiki rasa makanan boleh selama tidak mencapai kadar yang memabukkan atau membahayakan.
Imam ar-Ramli dinukil mengatakan,
نَعَمْ، يَجُوزُ إِنْ كَانَ قَلِيلًا، وَيَحْرُمُ إِنْ كَانَ كَثِيرًا
“Ya, boleh jika jumlahnya sedikit dan haram jika jumlahnya banyak.”
Pendapat ini tidak membolehkan penggunaan tanpa batas. Kadar yang merusak, mengganggu akal, atau membahayakan tetap dilarang. Dar al-Ifta Yordania juga menjelaskan bahwa ada perbedaan di antara ulama dan tidak semua pendapat dapat dinisbatkan secara mutlak kepada seluruh ulama dalam satu mazhab. www.aliftaa.jo
Bagaimana dengan hadis “mufattir”?
Terdapat riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah ﷺ melarang segala yang memabukkan dan segala yang melemahkan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3686, tetapi dinilai lemah oleh Al-Albani. Karena itu, hadis ini tidak sebaiknya dijadikan satu-satunya landasan hukum. Dalil yang lebih kuat dalam pembahasan ini adalah hadis-hadis tentang iskār. sunnah.com
Kesimpulan
Ulama sepakat bahwa pala yang dikonsumsi dalam kadar yang menimbulkan gangguan akal atau membahayakan tidak boleh digunakan. Mereka berbeda pendapat mengenai sedikit pala sebagai bumbu.
Pendapat yang melarang sedikit maupun banyak mengaitkannya dengan hadis, “Apa yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” Pendapat yang membolehkan sedikit membedakan antara efek pala dan iskār dalam pengertian khusus, serta mensyaratkan penggunaan yang tidak memabukkan dan tidak membahayakan.
Untuk kasus pala yang dipakai sedikit sebagai bumbu, pendapat yang membolehkan memiliki landasan fikih, dengan syarat pala hanya digunakan untuk cita rasa dan tidak menimbulkan efek yang mengganggu akal atau membahayakan. Adapun yang ingin berhati-hati dan keluar dari khilaf, dapat memilih rempah lain. Sebaiknya kita tidak menyebut pendapat yang membolehkan sebagai pendapat tanpa dalil, dan tidak pula mengabaikan kehati-hatian yang melatarbelakangi pendapat yang melarang.
Allahu a‘lam.
Referensi
- Abu Dawud, S. ibn al-Ash‘ath. (n.d.). Sunan Abi Dawud (Hadis no. 3681, 3686). Sunnah.com. https://sunnah.com/abudawud/27/13 ; https://sunnah.com/abudawud/27/18
- Al-Tirmidhi, M. ibn ‘Isa. (n.d.). Jami‘ al-Tirmidhi (Hadis no. 1865). Sunnah.com. https://sunnah.com/tirmidhi/26/5
- Bleisch, A., Späni, S., Schumann, R., Dongre, K., Degrandi, C., & Leuppi-Taegtmeyer, A. (2026). Intoxication with nutmeg: A case presentation and analysis of Swiss poisons information center (Tox Info Suisse) enquiries 2014–2023. Toxicology Reports, 16, 102274. https://doi.org/10.1016/j.toxrep.2026.102274
- Dā’irat al-Iftā’ al-‘Āmmah al-Urduniyyah. (2014, February 17). يجوز القليل من جوزة الطيب ويحرم الكثير [Sedikit pala boleh dan banyaknya haram] (Fatwa No. 2872). https://www.aliftaa.jo/QuestionPrint.aspx?QuestionId=2872
- Ichibayashi, R., Sato, T., Ohashi, R., & Konishi, K. (2024). Nutmeg poisoning with electrolyte abnormalities: A case report. Cureus, 16(10), e71840. https://doi.org/10.7759/cureus.71840
- Islam Question & Answer. (2008, January 12). حكم جوزة الطيب [Hukum pala] (Jawaban No. 39408). https://islamqa.info/ar/answers/39408
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya: Surah Al-Baqarah ayat 29 dan Surah Al-Mā’idah ayat 90. https://quran.kemenag.go.id
- Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Ṣaḥīḥ Muslim (Hadis no. 2003). Sunnah.com. https://sunnah.com/muslim/36/93
—
Ditulis di Ambon, 8 November 2026, 27 Jumadal Ula 1448 H
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
