← Kembali ke hasil pencarian
Muslim.or.id ↗

Fatwa Ulama: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

3 November 2018 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari Muslim.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Muslim.or.id.

Daftar Isi

Toggle

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan untuk membacakan Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah kepada perempuan yang terkena gangguan jin, gangguan ‘ain dan sejenisnya dan (perempuan tersebut) sedang dalam kondisi haidh? Dan juga kepada laki-laki yang terkena gangguan yang sama dan sedang dalam kondisi junub?

Baca Juga: Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Jawaban:

Disyaratkan bagi orang yang meruqyah (membaca Al-Qur’an) agar suci dari hadats besar, yaitu kondisi hadats yang mewajibkan mandi (wajib), seperti junub dan haidh.

Adapun si pasien (yang diruqyah), lebih utama jika dalam kondisi suci juga. Akan tetapi, jika perempuan yang sakit tersebut sedang haidh, perempuan tersebut boleh diruqyah ketika dalam kondisi haidh, karena adanya kebutuhan (al-hajah), baik sakitnya tersebut karena gangguan jin, sihir atau gangguan ‘ain.

Baca juga:

***

Sint-Jobskade 718 NL, 23 Dzulhijjah 1439/ 4 September 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Al-‘Ulamaa’ fii ‘Ilaaji As-Sihr wa Al-Mass wa Al-‘Ain wa Al-Jaan, hal. 325-326; melalui perantaraan kitab Ahkaam At-Ta’aamul ma’a Al-Jinn wa Adaabu Ar-Ruqa Asy-Syar’iyyah hal. 166-167, karya Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam, penerbit Maktabah Al-Imam Al-Wadi’i, Shan’a (Yaman), cetakan pertama tahun 1434.

Artikel ini bersumber dari Muslim.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Muslim.or.id.
Baca di Muslim.or.id ↗