Muslim.or.id ↗
Fatwa Ulama: Menjamak Shalat Jumat Dan Shalat Ashar
27 Mei 2013 · 1 menit baca
Artikel ini bersumber dari Muslim.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Muslim.or.id.
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad
Soal:
Apakah boleh menjamak shalat Jum’at dan shalat Ashar?
Jawab:
Pendapat yang nampak lebih tepat bagiku, hal demikian tidak diperbolehkan. Karena tidak ada riwayat shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang hal ini. Menjamak shalat yang dibolehkan adalah shalat zhuhur dengan ashar. Adapun menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar, tidak ada riwayat shahih yang menyatakannya. Sehingga tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menjamak shalat Jum’at dengan shalat ashar.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/32071
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel ini bersumber dari Muslim.or.id. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan Muslim.or.id.
Baca di Muslim.or.id ↗