Sujud Sahwi (4): Lupa Melakukan Sujud Sahwi
1 Oktober 2012 · 3 menit baca
Daftar Isi
ToggleJika Lupa Melakukan Sujud Sahwi, Apakah Salatnya Mesti Diulangi?
Mengenai masalah ini kita dapat bagi menjadi dua keadaan:
Keadaan pertama: Jika sujud sahwi yang ditinggalkan sudah lama waktunya, namun wudunya belum batal.
Dalam keadaan seperti ini -menurut pendapat yang lebih kuat- selama wudunya masih ada, maka salatnya tadi masih tetap teranggap dan ia melakukan sujud sahwi ketika ia ingat meskipun waktunya sudah lama. Inilah pendapat Imam Malik, pendapat yang terdahulu dari Imam Asy Syafi’i, Yahya bin Sa’id Al Anshari, Al Laits, Al Auza’i, Ibnu Hazm dan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah [1].[2]
Di antara alasan pendapat di atas adalah:
Pertama: Karena jika kita mengatakan bahwa kalau sudah lama ia meninggalkan sujud sahwi, maka ini sebenarnya sulit dijadikan standar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah dalam lupa sehingga hanya mengerjakan dua atau tiga raka’at, setelah itu malah beliau ngobrol-ngobrol, lalu keluar dari masjid, terus masuk ke dalam rumah. Lalu setelah itu ada yang mengingatkan. Lantas beliau pun mengerjakan raka’at yang kurang tadi. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi. Ini menunjukkan bahwa beliau melakukan sujud sahwi dalam waktu yang lama. Artinya waktu yang lama tidak bisa dijadikan.
Kedua: Orang yang lupa -selama wudunya masih ada- diperintahkan untuk menyempurnakan salatnya dan diperintahkan untuk sujud sahwi. Meskipun lama waktunya, sujud sahwi tetap diwajibkan. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa mengerjakan salat atau ketiduran, maka kafarahnya (penebusnya) adalah hendaklah ia salat ketika ia ingat.” (HR. Muslim no. 684)
Keadaan kedua: Jika sujud sahwinya ditinggalkan dan wudunya batal.
Untuk keadaan kedua ini berarti salatnya batal hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Orang seperti berarti harus mengulangi salatnya. Kecuali jika sujud sahwi yang ditinggalkan adalah sujud sahwi sesudah salam dikarenakan kelebihan mengerjakan raka’at, maka ia boleh melaksanakan sujud sahwi setelah ia berwudu kembali. [3]
Jika Lupa Berulang Kali dalam Salat
Jika seseorang lupa berulang kali dalam salat, apakah ia harus berulang kali melakukan sujud sahwi? Jawabannya, hal ini tidak diperlukan.
Ulama Syafi’iyah, ‘Abdul Karim Ar Rafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika lupa berulang kali dalam salat, maka cukup dengan sujud sahwi (dua kali sujud) di akhir salat.”[4]
Sujud Sahwi Ketika Salat Sunah
Sujud sahwi ketika salat sunah sama halnya dengan salat wajib, yaitu sama-sama disyari’atkan. Karena dalam hadis yang membicarakan sujud sahwi menyebutkan umumnya salat, tidak membatasi pada salat wajib saja.
Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan, “Sebagaimana dikatakan dalam hadis ‘Abdurrahman bin ‘Auf,
إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam salatnya.” Hadis ini menunjukkan bahwa sujud sahwi itu disyariatkan pula dalam salat sunah sebagaimana disyariatkan dalam salat wajib (karena lafaz dalam hadis ini umum). Inilah yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama yang dulu dan sekarang. Karena untuk menambal kekurangan dalam salat dan untuk menghinakan setan juga terdapat dalam salat sunah sebagaimana terdapat dalam salat wajib.”[5]
Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5
—
Catatan kaki:
[1] Namun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengkhususkan jika memang sujud sahwinya terletak sesudah salam, inilah yang beliau bolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 23/32.
[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/466.
[4] Fathul ‘Aziz Syarh Al Wajiz, Abul Qosim Abdul Karim bin Muhammad Ar Rofi’i, 4/172, Darul Fikr
[5] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 3/144, Idarotuth Thoba’ah Al Muniirah.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.or.id
