← Kembali ke hasil pencarian
IslamQA.info ↗

Orang Yang Mempunyai Hutang Jika Disalurkan Zakat Kepadanya, Maka Dia Akan Menggunankannya Untuk Melunasi Hutangnya

12 November 2018 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Saya mempunyai hutang, saya menerima zakat untuk melunasinya, maka apakah saya boleh menunda pelunasan hutang saya dengan membelanjakan uang yang berasal dari zakat tersebut untuk keperluan lainnya ?

Jawaban

Jika seseorang yang mempunyai hutang lalu disalurkankepadanya zakat dengan tujuan agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya; karena pemberian harta tersebut agar bisa melunasi hutangnya tidak untuk menjadi hak miliknya sendiri.

Al Buhuti dalam Kasyful Qana’ (2/283) berkata:

“Jika disalurkan kepada al Gharim (yang mempunyai hutang) agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh dia alihkan untuk kebutuhan lainnya, meskipun dia termasuk orang fakir; karena dia telah mengambilnya dengan terikat”.

Maksudnya adalah dengan sebab tertentu; yaitu untuk melunasi hutangnya dan tidak untuk kebutuhan lainnya.

Wallahu A’lam

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗