← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

12 September 2023 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?

Jawaban

Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗