← Kembali ke hasil pencarian
IslamQA.info ↗

Dibolehkan Membayar Zakat Tidak Menggunakan Uang Yang Ditabung

1 Februari 2017 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apakah harus membayarkan zakat mal yang berasal dari harta yang tersimpan setelah berlalu satu tahun atau memungkinkan untuk membayar zakat dari sumber pemasukan yang lain ?

Jawaban

Barang siapa yang mempunyai harta yang wajib dizakati, maka tidak wajib membayarkan zakatnya yang berasal hanya dari uang yang ditabung saja, dia juga bisa membayarkannya dari sumber lainnya.

An Nawawi –rahimahullah- telah menukil dalam Al Majmu’ (5/346):

“Para ulama sepakat dibolehkan membayar zakat dari harta yang tidak berasal dari harta yang wajib dizakati”.

Wallahu A’lam.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗