← Kembali ke hasil pencarian
IslamQA.info ↗

Berhaji Sementara Dia Mempunyai Kredit Pembelian Ribawi

6 Oktober 2013 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Dua orang tuaku membeli rumah dengan kredit. Dan mereka membayar bunga dari pinjaman ini. Keduanya memutuskan sekarang untuk pergi haji, sementara masih tersisi 15 tahun agar lunas pembayaran kredit, apakah keduanya diperbolehkan berhaji, padahal keduanya masih punya hutang? Apakah keduanya harus menunggu 15 tahun atau tidak? Kalau sekiranya haji tidak diperbolehkan sekarang, apakah keduanya diperbolehkan umroh disela-sela waktu ini?

Jawaban

Mereka diperbolehkan berhaji kalau telah melunasi kreditnya sekarang. Tidak harus menungguh sampai (pembayaran) kredit terakhir. Ketika keduanya mampu untuk melunasi kreditnya yang jatuh tempoh. Dan dia mampu untuk berhaji, maka keduanya wajib berhaji. Begitu juga dengan umroh. Disertai bertaubat kepada Allah dari riba yang mana kedua terjebak didalamnya.

Wallahu’alam .

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗