← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Pernikahan Sementara

6 November 2016 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Sejak sekitar empat minggu saya bertemu dengan orang Arab muslim, dia mengatakan secara khusus menaruh perhatian kepada saya dan ingin terus bersama dengan saya. Agar hubungan kita berdua sesuai dengan syari’at maka dia meminta saya agar mau “menikah sementara” (zawaj mu’aqqat) dengannya. Saya telah mencari penjelasan tentang arti dari pernikahan tersebut. Saya begitu mencintai laki-laki tersebut dan saya mau menikah dengannya, nampaknya kita berdua akan melaksakan pernikahan tersebut. Saya tidak banyak mengetahui masalah ini, saya mohon penjelasannya anda dalam masalah ini

Jawaban

Tidak ada dalam istilah syari’at Islam apa yang disebut dengan “zawaj muaqqat” (pernikahan sementara), maka barang siapa yang melakukan itu maka dia akan terkena had (hukuman) zina. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khottob –radhiyallahu ‘anhu-: “Tidak satu pun dari mereka yang mendatangiku kecuali saya akan mencambuknya dengan hukuman had”.

Namun sebagian ahli bid’ah dari orang-orang sesat mereka masih saja berpendapat sahnya nikah mut’ah yang termasuk bagian dari pernikahan sementara, padahal di dalam Islam bentuk pernikahan tersebut sudah dihapus. Maka menjadi kewajiban anda untuk berhati-hati terhadap mereka, dan janganlah mengikuti perasaan anda hingga akan menghalangi anda untuk mengikuti kebenaran.

Wallahu a’lam.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗