IslamQA.info ↗
Mengumumkan Pernikahan
20 September 2020 · 1 menit baca
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Pertanyaan
Saya ingin menanyakan dalam hal pernikahan tentang 'Mengumumkan Pernikahan' . Apa sebabnya pernikahan harus diumumkan?
Jawaban
mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah :
- Terdapat sunah yang memerintahkan yang demikian. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
أعلنوا هذا النكاح
“Umumkanlah pernikahan ini." (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)
- Agar membedakan antara nikah syar’i yang dibenarkan dan dianjurkan syariat dengan perselingkuhan dan perzinaan. Karena perzinaan dirahasiakan, adapun nikah Syar’i maka dia merupakan pernikahan yang diumumkan dan disebarluaskan agar dapat membedakan antara pernikahan yang ini dan itu.
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗