← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Haji Orang Nifas

25 Juli 2018 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Ketika orang nifas suci sebelum 40 hari, apakah hajinya sah? Kalau belum melihat suci, apa yang perlu dilakukan, perlu diketahui dia berniat haji?

Jawaban

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau orang nifas telah suci sebelum 40 hari, maka dia mandi, shalat dan melakukan semua apa yang dilakukan orang bersih sampai melakukan towaf karena nifas tidak ada batasan minimalnya. Kalau dia belum melihat suci, maka hajinya juga tetap sah akan tetapi tidak boleh towaf sampai suci. Karena Nabi sallallahu alai wa sallam melarang orang haid towaf di Baitullah. Sementara nifas seperti orang haid dalam hal ini.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗