← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Akad Istishna’ (Pesan Barang Belum Jadi)

20 Februari 2025 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apa itu akad istishna’ ?, dan apa hukumnya ?, dan apa syarat-syaratnya ?

Jawaban

Sungguh akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.

Kedua:

Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:

  1. Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
  2. Menentukan batas akhirnya

Ketiga:

Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.

Keempat:

Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.

Wallahu A’lam.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗