← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Apakah Ayah Dan Ibu Join Dalam Aqiqah?

6 Desember 2016 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Saya pegawai dan istriku juga pegawai. Apakah kami dibolehkan join untuk aqiqah anak-anak kami?

Jawaban

Pertama:

Aqiqah adalah sunah hak bagi seorang ayah bukan hak bagi selainnya. Bahuti rahimahullah mengatakan, “Aqiqah sunah muakadah. Hak bagi ayah bukan lainnya.” Selesai dari ‘Matolib Ulin Nuha, (1/614).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Aqiqah sunah muakkadah bagi lelaki dua (ekor kambing) dan wanita seekor. Kalau cukup seekor untuk lelaki tidak mengapa. Ia sunah haknya ayah. Kalau telah datang waktu aqiqah sementara dia dalam kondisi fakir, maka dia tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah (Bertakwalah kepada Allah semampu anda). QS. At-Tagobun: 16. Kalau dia kaya, maka hak tersebut masih diemban seorang ayah. Bukan kepada ibunya. Dan bagi anak-anak tidak ada kewajiban apapun.” Selesai dari ‘Liqo’ Bab Maftuh, Pertemuan no (216).

Kalau pada suami ada dana yang tidak mencukupi untuk aqiqah dan istrinya ingin membantu membelinya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi bukan dengan cara join. Dimana seorang ayah separuh dan istrinya separuh –sebagai contoh- dimana istri seakan menghadiakan dana ke suaminya. Kemudian suaminya membeli aqiqah dan disembelihnya.

Wallahu a’lam.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗