IslamQA.info ↗
Hukum Kencing Berdiri
24 Desember 2014 · 1 menit baca
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Pertanyaan
Apakah seseorang boleh kencing berdiri, dengan catatan bahwa tubuh dan bajunya tidak terkena najis?
Jawaban
Tidak mengapa kencing berdiri, khususnya jika ada kebutuhan untuk itu. Jika tempatnya tertutup, tidak ada seorang pun yang melihat orang yang kencing tersebut dan tidak terkena percikan kencing, berdasarkan riwayat dari Huzaifah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat suatu kaum, lalu dia kencing berdiri. (Muttafaq alaih). Akan tetapi yang lebih utama adalah kencing sambil duduk, karena hal itu yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih menutup aurat serta lebih terhindar dari terkena percikan kencing.
Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗