← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Sai Tanpa Bersuci

20 Oktober 2015 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Ketika saya sai antara shofa dan Marwah, wudhu saya batal, dan saya tidak mampu keluar untuk memperbaharui wudhu, begitu juga hal ini terjadi waktu tawaf wada. Apa hukum orang yang tawaf dan sai tanpa berwudhu? Terima kasih

Jawaban

Sai anda antara Shafa dan Marwah sah, meskipun tanpa bersuci. Karena bersuci tidak disyaratkan dalam sai. Sementara tawaf wada anda tidak sah. Karena di antara syarat tawaf adalah harus suci. Maka anda harus mengulanginya selagi anda di Mekkah. Kalau anda telah pergi ke negara anda, maka anda harus menyembelih dam di Mekkah untuk orang-orang fakir.

Wabillahit taufiq, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗