← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Apakah Seorang Wanita Menafkahi Dirinya Sendiri Dari Warisan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia Pada Waktu Berkabung?

27 November 2022 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?

Jawaban

Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗