← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Pingsan Di Bulan Ramadan

26 Mei 2015 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apa kewajiban orang yang masuk bulan Ramadan dalam keadaan pingsan karena kecelakaan kendaraan. Dia baru sadar setelah duapuluh dua hari?

Jawaban

Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Shaleh Bin Utsaimin rahimahullah ta'ala.

Beliau berkata:

"Berdasarkan pendapat yang rajih (kuat) bahwa hilangnya akal, baik dia dianggap sakit atau bukan sakit, menggugurkan kewajiban shalat. Maka dia terkait shalat, dia tidak diwajibkan qadha. Adapun terhadap puasa, dia diwajibkan qadha sebanyak hari-hari yang dia tidak berpuasa saat pingsan.

Perbedaan antara shalat dan puasa adalah bahwa shalat merupakan perbuatan berulang-ulang, jika dia tidak mengqadhanya, maka dia akan shalat pada hari berikutnya. Sedangkan puasa tidak berulang. Karena itu wanita haid mengqadha puasanya dan tidak mengqadha shalatnya.".

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗