← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Memotong Sebagian Rambut Dalam Umrah Atau Haji

15 Oktober 2015 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Seseorang memendekkan rambutnya pada satu sisi kepalanya setelah umrah kemudian pulang ke keluarganya. Setelah itu ada kejelasan bahwa tindakannya (memotong sebagian rambutnya) tidak benar. Apa menjadi kewajiban baginya?

Jawaban

Pertanyaan ini disodorkan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah, dan beliau menjawab, “Perbuatan ini dilakukan karena ketidaktahuan, maka seharusnya dia mencobot pakaiannya sekarang (memakai ihramnya) dan menggundul sempurna atau memendekkan (seluruh bagian kepalanya). Tindakannya ini  termasuk masih dimaafkan karena dia tidak tahu. Gundul atau memendekkan tidak disyaratkan di Mekkah, bahkan boleh di Mekkah dan di tempat lainnya. Akan tetapi, jika apa yang dilakukan (memotong rambut di sebagian kepala) berdasarkan fatwa salah seorang ulama, maka dia tidak terkena apa-apa. Karena Allah berfirman:

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

“Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” QS. Al-Anbya’: 7

Sebagian ulama berpendapat bahwa memendekkan di sebagian kepala seperti memendekkan pada semua kepala.

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗