← Kembali ke hasil pencarian
IslamQA.info ↗

Apakah Disyariatkan Bagi Orang Yang Umrah Untuk Menyembelih Qurban Setelah Umrah?

13 Desember 2009 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Saya membaca di sebagian kitab-kitab fiqih disyariatkannya bagi orang yang umrah untuk menyembelih qurban setelah umrahnya sebagai perkara sunnah, apakah ini termasuk perkara sunnah yang sudah punah pada masa sekarang ini?

Jawaban

"Ini merupakan sunnah yang sudah punah. Tapi waktu dulu sunnahnya (adalah) bukan ketika selesai umrah anda membeli seekor kambing lalu anda sembelih, tapi sunnahnya adalah anda membawa serta kambing tersebut bersama anda, baik dari negeri anda, atau paling tidak dari miqat, atau menurut sebagian ulama, dari tanah halal terdekat. Hal itu dinamakan sauqul hadyi (menggiring qurban). Adapun anda menyembelih setelah melakukan umrah tanpa menggiringnya, maka dia bukan termasuk sunnah." .

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗