← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Seorang Wanita Berpuasa Sementara Ia Masih Ragu-ragu Akan Kesuciannya Dari Haid

17 April 2020 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Seorang wanita telah berpuasa namun ia masih ragu-ragu sudah suci dari haid atau belum, setelah menjelang pagi ternyata ia sudah suci, apakah puasanya sah sedangkan ia belum yakin akan kesucian dirinya dari haid ?

Jawaban

Puasanya tidak sah dan diwajibkan baginya untuk mengqadha’ hari tersebut; karena hukum asalnya haidnya tetap ada, ia memasuki puasa disertai belum yakin suci adalah memasuki ibadah diiringi perasaan ragu pada syarat sahnya, maka hal ini menolak keabsahannya.

Yang terhormat Syeikh Muhammad bin Utsaimin

(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin / Fatawa as Shiyam: 107-108

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗