← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Memberikan Zakat Kepada Seseorang Padahal Belum Memastikan Kelayakannya

23 November 2022 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apakah dibolehkan memberikan zakat kepada seseorang padahal belum memastikan kelayakannya?

Jawaban

Diharuskan berusaha ketika mengeluarkan zakat agar diberikan kepada orang yang telah diketahui atau dalam persangkaan kuat dia berhak menerimanya. Jangan meremehkan soal ini. Telah ada penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat dalam jawaban soal no. 46209 .

Maka kalau dia memberikan zakat kepada seseorang namun tidak dalam persangkaan kuat bahwa orang itu berhak menerima zakat, maka tidak diterima dan dia harus ulangi mengeluarkannya lagi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah mengatakan, “Yang benar adalah zakat diterima kalau diberikan kepada orang yang dalam persangkaan kuat layak menerimanya setelah diteliti dengan benar ketika ragu. Kalau dalam persangkaan kuatnya bahwa orang ini layak menerimanya, lalu diberikan kepadanya, maka hal itu diterima.” (Syarhul-Kafi)

Wallahu a’lam

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗