← Kembali ke beranda
IslamQA.info ↗

Hukum Shalat Dengan Pakaian Yang Ketat

27 Februari 2024 · 1 menit baca

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.

Pertanyaan

Apa hukum shalat dengan pakaian yang ketat? Apakah orang yang memakai pakaian seperti itu boleh menjadi imam?

Jawaban

Pakaian yang ketat makruh dikenakan baik bagi laki-laki dan perempuan, yang disyariatkan adalah hendaknya pakaian itu yang pertengahan, tidak ketat yang memperjelas bentuk aurat namun juga tidak longgar sekali, akan tetapi di antara keduanya.

Adapun shalatnya tetap sah –jika tetap menutupi aurat- namun makruh bagi seorang mukmin menggunakan pakaian ketat seperti ini demikian juga seorang wanita muslim, hendaknya pakaian itu pertengan antara ketat dan longgar, inilah yang semestinya”

(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz: 29/217)

Artikel ini bersumber dari IslamQA.info. Hak cipta sepenuhnya milik penulis dan IslamQA.info.
Baca di IslamQA.info ↗